Suap Seleksi PPPK Langkat
3 Nama Pejabat yang Jadi Tersangka Suap Seleksi PPPK masih Bebas Berkeliaran, Guru Honorer Demo
Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Langkat kembali menggeruduk Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Mereka mempertanyakan kenapa polisi tidak memenjarakan tiga pejabat Pemkab Kabupaten Langkat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun 3 tersangka yang masih bebas berkeliaran yaitu:
1. Saiful Abdi, Kadisdik,
2. Eka Syahputra Depari, Kepala BKD Langkat
3. Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Sedangkan 2 kepsek sudah dipenjara Polisi yaitu Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Koordinator aksi para guru honorer, Sofyan Gajah Muis, menyebut tindakan Polda Sumut tidak menahan tersangka dugaan suap sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
"Tiga orang ini tidak ditahan kita menilai penyidik Polda Sumut tidak profesional," kata Gajah, di Polda Sumut, Rabu (4/12/2024).
Ini merupakan aksi ke delapan kalinya para guru honorer mencari keadilan di Polda Sumut.
Mereka mendesak Polisi segera menangkap tiga pejabat tersebut.
Sofyan menilai, dalam melengkapi berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) penyidik dinilai tidak profesional lantaran tidak kunjung rampung.
"Sebelumnya kita mendengarkan keterangan dari Kanit III Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Rismanto Purba ini mengatakan akan berbarengan menyerahkan sekaligus berkas 5 tersangka, namun hari ini kita melihat 3 orang ini belum P- 21 atau belum lengkap di kejaksaan," katanya.
Selain di Polda, mereka juga menggeruduk gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena Kejati dinilai main-main dalam kasus ini.
Sofyan menduga, ada kong kalikong antara penyidik Subdit Tipikor Ditrreskrimsus Polda Sumut dengan jaksa sehingga berkas perkara tak kunjung rampung.
Jaksa, dinilai kerap mengembalikan berkas perkara kurang lebih sebanyak tiga kali.
"kita ke Kejaksaan karena ada semacam kucing- kucingan antara kejaksaan dan poda sumut ketika melimpahkan, mereka bilang P19. ketika mereka kejaksaan tinggi menyatakan p 19 dikembalikan ke polda sumut. Sepengetahuan kita sudah ada 3 kali dugaan kita ada ketidakprofesionalan di lembaga ini."
guru honorer
Polda Sumut
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Kasus Suap Seleksi PPPK Langkat
| SIAPA Wardatina yang Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami dengan Inara Rusli? |
|
|---|
| GAYA Siswa MTs di Temanggung Usai Ditegur Guru Bolos Sekolah, Balik Menantang: Kok Kamu yang Ribut |
|
|---|
| PILU Ibu Hamil Meninggal Setelah 4 Kali Ditolak Rumah Sakit, Mertua: Kami Disuruh Bayar DP Rp 4 Juta |
|
|---|
| SOSOK Hamzah Hamid Anggota DPRD Tolak Jalan Depan Rumahnya Diaspal, Hartanya Capai Rp10 M |
|
|---|
| KENAPA Dosen Levi Mau Kumpul Kebo Selama 5 Tahun dengan AKBP Basuki yang Sudah Berusia 56 Tahun? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-guru-honorer-dari-Kabupaten-Langkat-menggeruduk.jpg)