Pilkada Medan

30 Ribuan Warga Medan Ikuti PSS dan PSL, Ketua KPU : Terbanyak di Kecamatan Helvetia dan Labuhan

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, seharusnya ada 55 TPS yang akan melakukan PSS dan PSL. 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat diwawancara usai meninjau TPS 25-26 di Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (1/12/2024).  Ada 30.200 warga yang akan melakukan PSS dan PSL. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sebanyak 30.200 warga akan mengikuti Pemungutan Suara Susulan (PSS) Lanjutan (PSL) di 54 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kota Medan, Minggu (1/12/2024).  

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah mengatakan, seharusnya ada 55 TPS yang akan melakukan PSS dan PSL. 

Namun, saat ini ada 54 TPS, sebab untuk Kecamatan Medan Deli, pada tanggal 27 September itu melakukan Pemungutan Suara lanjutan.

"Sebanyak 30.200 warga akan melakukan PSS dan PSL. Hanya saja, saat ini total ada 54 TPS. Sebab, TPS di Kecamatan Medan Deli telah selesai melakukan PSL di hari yang sama pada tanggal 27 September 2024.

Sehingga total saat ini ada 54 TPS yang melakukan PSL dan PSS pada lima kecamatan Kota Medan," jelas Mutia usai meninjau lokasi TPS 25-26 di Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.

Mutia menjelaskan, untuk TPS terbanyak yang melakukan Pemungutan Suara Susulan (PSS) itu berada di Kecamatan Medan Helvetia.

"Sementara untuk Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) itu berada di Kecamatan Medan Labuhan," ucapnya.

Menurutnya, saat ini masih ada dua TPS yang lokasinya masih digenangi air dan lumpur. Hanya saja, TPS tersebut tetap melakukan pemungutan suara  hari ini.

"Itu ada di Medan Labuhan (TPS yang masih di genangi air dan lumpur) kalau tidak salah ada dua TPS, data nanti saya cek ulang. Tetapi, mereka  tetap melakukan pemungutan suara dan warga tetap datang untuk memberikan hak suaranya," katanya. 

Untuk mengantisipasi banjir, mengingat kondisi cuaca yang mendung di Kota Medan,  kata Mutia pihaknya meletakkan TPS di lokasi yang cukup strategis

"Iya kita optimis walaupun masih hujan kita percaya warga untuk menyuarakan suaranya kita sudah antisipasi seperti lokasinya tidak lagi di area rawan banjir,"jelasnya.

Mutia menegaskan, yang boleh melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan  itu hanya  warga yang berada di wilayah TPS dan KTP yang sesuai dengan wilayah TPS.

"Jadi enggak bisa ya untuk warga yang TPS nya sudah selesai melakukan pencoblosan, tetapi ikut, di TPS susulan dan lanjutan itu tidak bisa," jelasnya.

Seorang warga sedang mencoblos di TPS 26 Kecamatan Tanjung Gusta, Minggu (1/12/2024)
Seorang warga sedang mencoblos di TPS 26 Kecamatan Tanjung Gusta, Minggu (1/12/2024) (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Medan mengadakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini, Minggu (1/12/2024). 

Pantauan Tribun Medan untuk Lokasi TPS 25-26 Jalan Gaperta Ujung Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia sudah mulai melaksanakan pemungutan suara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved