Pilkada Serentak 2024

PROFIL Masinton Pasaribu, Eks Buruh Pelabuhan yang Sukses Obrak-abrik Hegemoni Elite Pilkada Tapteng

Politikus PDIP Masinton Pasaribu unggul dalam hitung cepat Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024.

|
Editor: Juang Naibaho
Tribunnews/Jeprima
Masinton Pasaribu 

Menuju Pilkada Tapteng
Setelah gagal di Pemilu, Masinton Pasaribu menatap Pilkada Tapteng. Awalnya, nama Masinton sama sekali tidak pernah disebut-sebut sebagai calon bupati Tapteng. 

Nama Masinton lebih banyak menghiasi pemberitaan media massa seputar manuvernya dalam dinamika pencalonan Anies Baswedan dari PDIP di Pilgub Jakarta. Nama Masinton sempat masuk bursa, bersama kader PDIP lainnya, sebagai bakal calon pendamping Anies. Belakangan, Anies Baswedan batal diusung PDIP di Pilgub Jakarta.

Sampai pertengahan Agustus, saat para calon sibuk berburu surat rekomendasi, nama Masinton tak jua terdengar di bursa pencalonan Pilkada Tapteng. Wajar saja PDIP jauh dari hiruk pikuk Pilkada Tapteng, lantaran cuma punya 4 kursi DPRD, kurang dari ambang batas minimal sebanyak 7 kursi.

Dalam prosesnya, PDIP bergabung ke koalisi yang dibangun Partai Nasdem, parpol pemenang yang menguasai DPRD Tapteng. Koalisi besar itu mengusung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dan jadi paslon tunggal di Pilkada Tapteng 2024 hingga berakhirnya masa pendaftaran calon.

Dinamika muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menghapus aturan minimal 20 persen suara parpol yang punya kursi DPRD.

Kader banteng Tapteng mulai merapatkan barisan menentang keputusan DPP yang memberikan rekomendasi kepada Khairul-Darwin. Mereka ingin PDIP mengusung kader sendiri setelah adanya putusan MK tersebut.

Keinginan itu terbuka lantaran adanya aturan jika cuma satu paslon yang mendaftar, maka pendaftaran diperpanjang pada 2-4 September 2024.

DPP PDIP akhirnya mengusung Masinton Pasaribu-Mahfud Efendi, yang mendaftar ke KPU pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, 4 September 2024.

PDIP awalnya hendak mendaftar sesuai aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Namun, aplikasi Silon tidak bisa diakses karena sudah terdaftar di paslon sebelumnya. Adapun secara aturan di PKPU, parpol bisa mengubah dukungannya jika terjadi calon tunggal.

Akhirnya PDIP bersama pasangan Masinton-Mahmud berinisiatif mendatangi langsung kantor KPU Tapteng pada malam hari untuk mendaftar secara manual. Beberapa jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 23.59 WIB.

Namun, KPU Tapteng menolak dengan alasan paslon tidak mengupload berkas pendaftaran ke aplikasi sistem pencalonan (Silon) KPU. Selain itu, KPU beralasan PDIP tidak mencantumkan persetujuan partai politik lainnya usai mencabut dukungan dari paslon sebelumnya, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

Anehnya, KPU Tapteng tidak bersedia menerima pendaftaran tapi juga tidak bersedia membuat berita acara penolakan pendaftaran tanpa alasan jelas. Ketika itu, KPU Tapteng malah menawarkan model berita acara yang berbeda dari mode baku KPU RI. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh tim Masinton-Mahmud. Perdebatan pun berlangsung alot.

Marah di DPR RI
Saat rapat Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, pada Rabu (11/9/2024) malam hingga dini hari, Masinton Pasaribu pun meluapkan amarahnya.

Ia melayangkan protes keras kepada KPU RI lantaran KPU Tapteng tak menerima berkas pendaftarannya di masa perpanjangan pendaftaran karena terkendala akses Silon. Ia bahkan tak mendapatkan tanda terima penolakan pendaftaran sebagai bakal calon kepala daerah dari KPU Tapteng.

Masinton pun menegaskan agar dalam rapat tersebut KPU mengambil sikap tegas sesuai peraturan perundang-undangan untuk kasusnya. Protes Masinton kemudian ditanggapi oleh Ketua KPU Mochamad Afifuddin. Ia mengatakan KPU berpedoman pada undang-undang yang ada.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved