Medan Terkini

Tanggapan Kadisnaker Sumut terkait Kenaikan UMP 6.5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo

Kabar kenaikan Upah Minimun Provinsi dikabarkan naik 6,5 persen. Kenaikan UMP 6,5 persen setelah adanya Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
istimewa via fame.Grid.id
ilustrasi uang 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi dikabarkan naik 6,5 persen. Kenaikan UMP 6,5 persen setelah adanya Rapat Terbatas yang digelar Presiden Prabowo guna membahas UMP ini diikuti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang datang ke Istana pada Jumat (29/11/2024)

Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, Prabowo memutuskan maka rata-rata UMP 2025 diputuskan naik 6,5 persen. Sedangkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan UMP 2025 hanya naik 6 persen.

Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Menyikapi Ratas itu, Kadisnaker Pemprov Sumut, Ismail mengatakan belum ada memutuskan kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2025.

Pemprov Sumut segera akan menunggu terbitnya Permenaker untuk daerah Sumut. 

"Pemprovsu masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah, detail bincang dengan ibu Ririn Kabid HI Disnaker ya. Atas arahan presiden tersebut akan ada permenaker yang akan segera diterbitkan oleh pemerintah untuk menjadi pedoman daerah," kata Ismail 

Informasi dihimpun, Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan, presiden Prabowo memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

"Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha," katanya. 

(Dyk/Tribun-Medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved