Medan Terkini

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6.5 Persen, Ini Tanggapan Pengamat Ekonomi di Sumut

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Tribun Medan/HO
Ilustrasi kenaikan UMP. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman dilakukan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Menanggapi hal tersebut, Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Gunawan Benjamin menyampaikan langkah Presiden Prabowo yang menaikkan gaji sebesar 6.5 persen itu menjadi kabar baik bagi para pekerja di tanah air. 

"Angkanya bisa mencapai dua atau 3 kali lipat lebih dari ekspektasi laju tekanan inflasi di tahun 2024. Dimana inflasi secara tahunan atau year on year sejauh ini di level 1.71 persen. Ada peluang dimana inflasi akan bertengger di kisaran 2 % hingga tutup tahun," ujarnya kepada Tribun Medan.

Disebutnya, bahkan di sejumlah daerah inflasi berpeluang dikisaran 1 % . Namun memang inflasi pangan sempat berada di atas 9 % di awal tahun ini. Dampak positif kenaikan UMP sebesar 6.5 % itu akan memperbaiki daya beli masyarakat, menjaga kontribusi konsumsi rumah tangga terhadap PDB, menyediakan ruang untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di level tertentu.

"Kenaikan upah sebesar 6.5 % juga tidak akan memicu terjadinya inflasi besar di tanah air. Saat ini sisi persediaan untuk beberapa kebutuhan pokok masyarakat masih lebih tinggi dari biasanya. Terbukti kita sempat mengalami deflasi selama beberapa bulan secara beruntun. Bahkan sekitar 50 % waktu yang kita habiskan selama tahun berjalan, kita mencetak deflasi," ungkapnya.

Namun menurutnya, kebijakan menaikkan upah minimum nasional sebesar 6.5 % ini masih perlu  menunggu realisasinya di setiap daerah. 

"Acuannya sudah ada, namun realisasi per wilayah ini tengah kita nantikan. Kita perlu mendengar pendapat dunia usaha dalam menetapkan besaran upah. Karena tidak semua dunia usaha bisa mempertahankan kinerjanya di tahun 2024 atau di tahun 2025 mendatang," jelasnya.

Gunawan mengatakan, masih membutuhkan pandangan lain terkait penetapan minimal upah tersebut. Karena jika menghitung kebutuhan hidup layak, memang kalkulasinya bisa saja lebih tinggi dari realisasi laju tekanan inflasi. 

"Yang penting kalkulasi kenaikan upah ini terukur, sudah mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam jangka panjang," katanya.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved