Pilkada Medan

Daftar 55 TPS di Medan yang Lakukan Pemungutan Suara Susulan Dampak Banjir

Dampak banjir tersebut, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam air, hingga membuat proses pemilihan tidak dapat dilakukan. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kondisi TPS di Medan terendam banjir saat pelaksanaan pemungutan suara. /HO 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Banjir melanda Medan saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Rabu (27/11/2024).

Dampak banjir tersebut, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terendam air, hingga membuat proses pemilihan tidak dapat dilakukan. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 55 TPS yang tak dapat menggelar pemilihan. 

KPU pun kemudian merencanakan pelaksanaan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan. 

"Sehubungan dengan intensitas hujan cukup tinggi dan berkelanjutan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kota Medan, genangan banjir pada hari pemungutan suara, Rabu 27 November 2024.

Sehingga, sejumlah warga Medan yang merupakan calon pemilih tidak dapat memberikan hak pilihnya di TPS.

Maka akan dilakukan Pemungutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan di beberapa Kecamatan" tertulis di unggahan media sosial remi KPU. 

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, Medan menjadi lokasi dengan TPS yang dilanda banjir. 

KPU pun masih melakukan pembahasan mengenai jadwal pemilihan susulan dan lanjutan di sana. 

"Ya Medan salah satu daerah yang akan melakukan pemungutan suara susulan. Untuk jadwal nanti akan diinformasikan lebih lanjut. Namun waktu 10 hari setelah pelaksanaan pemilihan," kata Agus, Jumat (29/11/2024). 

Dan berikut adalah TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan di Medan

Kecamatan Medan Maimun

- Kelurahan Kampung Baru TPS: 26 dan 27

- Kelurahan Hamdan: TPS 7

Kecamatan Medan Deli

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved