Medan Terkini

Bank Sumut Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Berikut 2 Agenda Penting yang Disepakati

PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Pusat Bank Sumut Medan, Jumat (29/11/2024).

TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN
PJ Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Sumut di Kantor Pusat Bank Sumut Medan, Jumat (29/11/2024). (Tribun Medan/Husna Fadilla) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PT Bank Sumut menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Kantor Pusat Bank Sumut Medan, Jumat (29/11/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni. RUPS LB yang dihadiri para pemegang saham, di antaranya gubernur, bupati dan wali kota se-Provinsi Sumatera Utara ini membahas dan menyepakati dua agenda utama.

Agenda pertama Perubahan Susunan Pengurus PT Bank Sumut dan yang kedua Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

Pj Gubernur Agus Fatoni menyampaikan, bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan-keputusan yakni perubahan susunan pengurus yakni menyetujui membatalkan pengusulan Saudara Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen PT Bank Sumut berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 22 Agustus 2024.

"Kemudian, poin kedua menyetujui memberhentikan dengan hormat Sdri. Khairy Hanim Rangkuti dari jabatannya sebagai Komisaris Independen terhitung sejak rapat ini ditutup dengan ucapan terima kasih dan kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut," ujarnya.

Hal lain yang disepakati dalam rapat yaitu menyetujui mengangkat dan menetapkan salah satu dari Ir. H. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si dan Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si yang keduanya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Sumut sebagai Komisaris Non Independen untuk mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Adapun agenda besar kedua dalam RUPS LB ini yaitu perubahan susunan Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut.

"Menyetujui menunda pengangkatan dan penetapan Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya," jelas PJ Gubsu.

Hasil rapat juga menetapkan, memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah ditutupnya rapat terkait keputusan rapat, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(cr26/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter  dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved