TRIBUN WIKI
Panduan dan Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024, Siapkan Dokumen Berikut Ini
Panduan dan tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024. Simak dokumen apa saja yang mesti dibawa ke TPS.
- e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
TPS dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, sehingga pastikan datang tepat waktu untuk menghindari antrean.
Baca juga: Tugas Linmas dalam Pilkada Beserta Besaran Gajinya
2. Pendaftaran di TPS
Setibanya di TPS, pemilih diarahkan untuk:
- Menyerahkan formulir Model C-6 dan e-KTP kepada petugas.
- Mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran.
Baca juga: Susunan Duduk KPPS 1 Sampai 7 Beserta Tugasnya Masing-masing
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pelipatan-surat-suara-kpu-medan-3.jpg)