Berita Medan

Komnas HAM Rekomendasikan Kapolda dan Pangdam Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Koptu HB

Ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH 
LBH Medan dan KKJ Sumut menuju foto rekontruksi yang dilakukan polisi berapa waktu lalu. Foto itu menunjukkan para terdakwa sempat bertemu dengan oknum TNI Angkatan Darat Koptu HB, sebelumnya kejadian pembakaran rumah yang menewaskan seorang warga bernama Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya, Rabu (27/11/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut, membeberkan isi surat rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus Pembunuhan berencana terhadap wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu dan tiga orang keluarganya.

Dimana saat ini, kasus tersebut sudah masuk ke tahap persidangan dengan tiga orang terdakwa yakni, Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Sembiring. 

Ketiga terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabanjahe, pada Senin (25/11/2024) kemarin.

Namun, satu orang terdakwa Bebas Ginting alias Bulang beralasan sakit sehingga sidang untuknya ditunda.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, sampai saat ini kasus pembunuhan berencana tersebut belum sepenuhnya terungkap.

Sebab, masih ada satu tersangka lagi yang diduga kuat menjadi dalang dalam kasus tersebut masih dibiarkan bebas berkeliaran.

Pelaku tersebut diduga kuat merupakan oknum TNI Angkatan Darat berinisial Koptu HB.

Bahkan, Koptu HB juga telah dilaporkan ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dan Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Namun, setelah kurang lebih empat bulan lamanya. Laporan terhadap Koptu HB tidak ada jelasan sama sekali.

Katanya, kasus pembunuhan berencana yang menewaskan empat orang itu juga mendapatkan sorotan dari Komnas HAM.

"LBH Medan menerima rekomendasi dari Komnas HAM dan sangat mengejutkan. Rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan ada empat pelaku pelanggaran HAM," kata Irvan kepada Tribun-medan, Rabu (27/11/2024).

"Dalam kesimpulan, Komnas HAM menyakini bahwa ada pelanggaran HAM. Seyogianya matinya empat korban jelas-jelas melanggar hak asasi manusia," sambungnya.

Disampaikan Irvan, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada sejumlah pihak, termasuk ke Pangdam I Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan.

"Rekomendasi pertama, Pangdam I Bukit Barisan menindaklanjuti laporan pengaduan dari Eva anak korban, terkait adanya keterlibatan anggota TNI diduga Koptu HB," sebutnya.

"Segera memeriksa Koptu HB yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah korban,".

"Memastikan pembuktian terkait dengan ada atau tidaknya keterlibatan Koptu HB, selanjutnya memastikan proses penegakan terhadap Koptu HB, jika terbukti maka harus ditindak secara tegas," tambah Irvan.

Ia menjelaskan, selain itu surat rekomendasi dari Komnas HAM itu juga disampaikan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

"Rekomendasi Komnas HAM terhadap Polda Sumut, melakukan proses penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terkait matinya almarhum Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga keluarganya," ujarnya.

"Mendalami dan mengusut hubungan ketiga tersangka dengan oknum TNI AD Koptu HB dalam peristiwa pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu,".

"Memastikan pembuktian ada atau tidak nya keterlibatan Koptu HB tersebut. Mendalami dan mengusut lebih lanjut mengenai warung yang diberitakan, warung di Jalan Kapten Bom Ginting yang sebelumnya diberitakan (oleh korban), itu lokasi judi diduga milik Koptu HB,".

"Memastikan keamanan dan perlindungan para korban dan memastikan proses berjalan objektif dengan menerapkan prinsip-prinsip penegakan hukum," lanjut Irvan.

Lalu kata Irvan, surat rekomendasi itu juga dilayangkan untuk Lembaga Pelindung Saksi dan Korban (LPSK).

"Rekomendasinya ada dua poin, memastikan perlindungan hukum. Perlindungan kepada korban dan saksi dari kasus Rico Sempurna Pasaribu, menjamin dan memenuhi hak asasi dari korban ataupun keluarga nya," kata Irvan.

Kemudian, Komnas HAM juga memberikan surat rekomendasi kepada Dewan Pers untuk membantu mengawal kasus tersebut, mengingat korban juga merupakan seorang wartawan dan terbunuh diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian milik Koptu HB.

"Untuk Dewan Pers, melakukan pengawasan dan praktek jurnalistik ataupun karya jurnalistik, dan jurnalis yang terdaftar sesuai dengan prinsip jurnalisme yang baik. Memastikan perlindungan terhadap jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik nya," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator KKJ Sumut, Array A Argus mengaku kecewa terhadap Polda Sumut dan juga Pomdam I Bukit Barisan.

Padahal, di dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM sudah jelas disampaikan bahwa adanya dugaan keterlibatan oknum TNI Angkatan Darat berinisial Koptu HB.

Namun, hingga kini status Koptu HB masih belum jelas penanganannya. Padahal sudah dilaporkan secara resmi.

"Rekomendasi dari Komnas HAM dijelaskan bahwa, polisi diperintahkan untuk mengungkap warung perjudian itu," katanya. 

"Tapi sampai sekarang warung perjudian itu tidak pernah diungkap dan faktanya tidak pernah diungkap ke publik dan hasil dari penyidikan polisi terkait dugaan keterlibatan dari Koptu HB juga belum ada sampai sekarang,".

"Begitu juga dengan Pomdam I Bukit Barisan, kami KKJ Sumut berharap Pomdam I Bukit Barisan mau berani jujur," sambung Array.

Disampaikan Array juga, kuasa hukum keluarga korban juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke penyidik Pomdam I Bukit Barisan.

Namun, hingga saat ini laporan terhadap Koptu HB mandek dimeja penyidik dan sama sekali tidak ada tindakanlanjutannya.

"Karena sejak awal laporan di bulan Juli apa yang diminta oleh penyidik Pomdam I Bukit Barisan sudah diserahkan oleh tim kuasa hukum dari LBH Medan," ungkapnya.

"Kalau misalnya Pomdam I Bukit Barisan meminta yang lain saya rasa sangat lucu, kalau Pomdam I Bukit Barisan yang minta kami menyelidiki kasus itu lucu, karena penyidikan bukan ranah KKJ," tegasnya.

Lebih lanjut, Array menyampaikan, pihaknya juga meminta kepada Komisi I DPR RI agar bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghadirkan seluruh pihak untuk membahas kasus tersebut agar terang benderang.

"Jadi harapannya kasus ini bisa kembali diungkap dengan tuntutan, sebagai mana hasil rekomendasi dari Komnas HAM," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved