Medan Terkini

Bapenda Adakan Program Diskon PBB dan BPHTB Selama 2 Minggu, Catat Tanggal dan Besaran Potongannya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mengadakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pengurangan Pajak BPHTB.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Pemko Medan
Poster terkait Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diadakan Bapenda Medan, Selasa (26/11/2024). Kegiatan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan mulai dari tanggal 25 November hingga 7 Desember 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mengadakan Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pengurangan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan mulai dari tanggal 25 November hingga 7 Desember 2024.

Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan prorgan ini bertujuan untuk  memberikan keringanan kepada masyarakat berupa Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda PBB serta Pengurangan pajak BPHTB.
 
Dijelaskan Sutan,  program ini memberikan keringanan berupa diskon 50 persen bagi Pembayaran Pajak PBB Masa Pajak Tahun 1994 sampai dengan Tahun 2011.

Selain itu, kata Sutan ada diskon 45 persen  untuk Masa Pajak Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023. 

"Bapenda juga memberikan keringanan berupa Penghapusan Denda Pajak PBB untuk Masa Pajak Tahun 2024 dan Pembayaran Tunggakan Pajak Tahun 2023 sampai dengan 1994," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Sutan menerangkan, pihaknya  juga memberikan Diskon BPHTB sebesar 25 persen.   Program ini, diharapkannya dapat membantu meringankan masyarakat menunaikan kewajiban dalam membayar pajak.

“Kami mengimbau warga masyarakat Kota Medan agar benar-benar memanfaatkan program diskon ini, karena waktunya tidak lama dan belum tentu setiap saat diadakan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran melalui Counter Bank Sumut atau juga pembayaran secara online.

Sutan mengatakan, pihaknya juga membuka layanan informasi maupun pengaduan jika masyarakat mengalami kendala dalam proses pembayaran PBB dan BPHTB.

“Kita punya Call Center untuk memberikan layanan informasi kepada masyarakat melalui chat WA. Untuk PBB melalui nomor 0823 1192 0459 dan BPHTB nomor 0823 2370 7181,” sebutnya.

Dikatakannya, pajak yang dibayarkan masyarakat sesungguhnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan yang dilakukan Pemberintah Kota Medan.

 “Pajak merupakan sumber dana bagi pembangunan Kota Medan dan juga program-program yang ditujukan bagi kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat Kota Medan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Tags
PBB
Bapenda
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved