Berita Viral

FAKTA-FAKTA Gubernur Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, Peras Pejabat Pemprov Untuk Dana Kampanye

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat pemerintah provinsi.

Tribunbengkulu/Tribunnews
Nasib Rohidin Calon Gubernur Petahanan Bengkulu Usai Terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah pejabat pemerintah provinsi. 

Dia memeras sejumlah pejabat untuk membantunya dana kampanye di Pilkada 2024

KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka pada Minggu (24/11/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik memperoleh informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri untuk Rohidin pada Jumat (22/11/2024).

"Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang," kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca. 

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu RM (Rohidin Mersyah) selaku Gubernur Bengkulu, IF (Isnan Fajri) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca) selaku ajudan Gubernur Bengkulu berjalan menuju ruang konferensi pers Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). (Tribunnews/Jeprima)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, penangkapan Rohidin Mersyah dalam OTT tidaklah mudah.

Pihaknya bahkan sempat melakukan pengejaran selama tiga jam.

Menurutnya, Rohidin berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain, termasuk menuju Bengkulu utara dan arah Padang, Sumatera Barat.

"Tidak semudah apa yang dipikirkan. Pada saat itu, Saudara RM (Rohidin Mersyah) tidak ada di tempat, tetapi kami memantau dan ketika dia kembali, kami ingin menangkapnya. Sekitar tiga jam kami kejar," jelas Asep dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Setelah berhasil menangkap Rohidin Mersyah, penyidik KPK membawanya ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Saat diperiksa di Polrestabes Bengkulu, sejumlah orang yang mengaku sebagai simpatisan Rohidin tampak mengepung lokasi dan mempertanyakan pemeriksaan Rohidin saat masa tenang Pilkada 2024.  

Untuk menghindari kejaran simpatisan, KPK sempat memberikan Rohidin rompi Polantas sebagai bentuk penyamaran.  

Asep menegaskan, penyemaran tersebut dilakukan demi keamanan.

"Yang paling dicari adalah Pak (RM) Rohidin Mersyah, makanya itu dipinjamkan rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ. Jadi, itu hanya saat keluar, ketika dalam kerumunan," kata Asep.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved