Berita Medan
Modus Pacaran, Remaja Putri Terlibat Nyuri Motor Bersama dengan 2 Teman Prianya
Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).
Editor:
Ayu Prasandi
HO
ketiga pelaku pencurian sepeda motor, modus pacaran saat diamankan di Polsek Medan Barat.
"Ternyata mereka sudah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korban setelah menerima arahan dari pelaku SA," kata Rosa.
Dikatakan Rosa, dari pengakuan para pelaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 10.300.000.
"Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPm
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(Cr11/Tribun-medan.com)
Berita Terkait: #Berita Medan
| Gunakan Spanduk, Tim Inafis Evakuasi Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong |
|
|---|
| Wakil Rektor II UDA Medan Divonis Empat Bulan Penjara Buntut Penganiayaan Satpam |
|
|---|
| Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi Kasus Pekerja Proyek Tewas 'Ditutupi' |
|
|---|
| Kasus Pekerja Proyek Tewas Ditutupi, Anggota DPRD Medan Desak Polisi Investigasi |
|
|---|
| CIRI-CIRI Mayat Laki-laki Membusuk di Lahan Kosong, Ada Tato di Kaki Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ketiga-pelaku-pencurian-sepeda-motor-modus-pacaran-saat-diamankan-di-Polsek-Medan-Barat.jpg)