Berita Medan

Modus Pacaran, Remaja Putri Terlibat Nyuri Motor Bersama dengan 2 Teman Prianya

Adapun identitas remaja putri tersebut yakni berinisial SA (15) serta dua teman prianya FK (19) dan AM (19).

Editor: Ayu Prasandi
HO
ketiga pelaku pencurian sepeda motor, modus pacaran saat diamankan di Polsek Medan Barat. 

"Ternyata mereka sudah kongkalingkong, dua orang leluasa mencuri sepeda motor korban setelah menerima arahan dari pelaku SA," kata Rosa.

Dikatakan Rosa, dari pengakuan para pelaku sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 10.300.000.

"Uang hasil penjualan dibagi bertiga dan digunakan untuk berfoya-foya," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPm

"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.

(Cr11/Tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved