Bertemu Jurnalis Diakhir Kampanye, Edy Rahmayadi Minta Media Mengawal Pesta Demokrasi di Sumut

Pada akhir masa kampanye, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut-2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala bertemu jurnalis di Wong Solo

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Pada akhir masa kampanye, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut-2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala bertemu jurnalis di Wong Solo, Jalan Gajah Mada, Sabtu (23/11/2024). 

Ia membeberkan, kampanye Edy dan Hasan menyasar semua kabupaten/kota kecuali Tapanuli Utara. Kendati begitu secara non formal, Edy Rahmayadi sudah dua kali berkunjung ke Taput. 

"Akibat keterbatasan waktu tidak bisa secara resmi ke Taput. Dan tim pemenangan kamilah yang akhirnya menyapa warga di daerah yang belum kami berdua jangkau. Demi rasa keadilan, ke depan perlu dipertimbangkan waktu pelaksanaan masa kampanye Pilgub Sumut bisa lebih lama," katanya. 

Selain itu, Pilkada serentak kurang dirasakan aura semangat dan hinggar bingar glorifikasi dari masyarakat. Bahkan, tidak ada suasana pesta demokrasi yang benar-benar dirasakan dan dialami sendiri oleh rakyat kecil. 

"Yang ramai hanya media luar ruang selama dua hingga tiga bulan, selebihnya rakyat menjalani hari-hari biasa. Ketiga, selama 60 hari pasti tidak cukup kunjungan tatap muka ke warga di 450 Kecamatan," ujarnya. 

Jadi, kehadiran fisik Edy dan Hasan hanya setengah dari 450 total jumlah kecamatan.  Perjalanan antar kecamatan sama beratnya dengan akses antar-kabupaten karena sulitnya kondisi khusus geografi daerah berbeda-beda.  

Baca juga: Jelang Akhir Masa Kampanye, Edy Rahmayadi Nyapa Warga, Tinjau Jembatan Gantung di Kecamatan Huristak

 

"Keempat, atas pertimbangan dinamika lokal tertentu, biasanya dilakukan pembagian zona wilayah kampanye antar-paslon. Daerah provinsi lain, misal diikuti 2 paslon, biasanya dilakukan pembagian 2 zona kampanye," katanya. 

Ia mengungkapkan, zonasi wilayah menimbulkan efek konsentrasi massa saat kampanye terbuka. Ada “poll attraction” memberi daya tarik kehadiran masyarakat di titik lokasi.

KPU Sumut memutuskan area bebas tanpa limitasi, kecuali saat 2 kali penyelenggaraan kampanye akbar oleh masing-masing paslon sesuai pilihan daerahnya.  

(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved