Berita Viral

AKP Ryanto Ulil Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa, AKP Dadang Dijerat Pasal Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: AbdiTumanggor
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar) 

Kenaikan Pangkat Almarhum

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto.

Kenaikan pangkat luar biasa ini dikonfirmasi oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Dedi Praseyo. 

Menurut Dedi, pemberian KPLB Anumerta ini dilakukan pada Jumat (22/11/2024). 

"Ya semalam (kenaikan pangkat luar biasa) sudah disampaikan ke Polda Sumbar," ujar Dedi, Sabtu (23/11/2024). 

Dengan kenaikan pangkat ini, pangkat almarhum AKP Ulil naik setingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta. 

Dalam rilis yang dibagikan oleh Divisi Humas Polri, disebutkan bahwa Kapolri telah memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

"Kapolri angugerahi KPLB Anumerta Kasat Reskrim Solok Selatan yang gugur dalam tugas," tulis keterangan Divisi Humas Polri. 

Baca juga: DETIK-DETIK Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Lolos dari Penembakan Kabag Ops AKP Dadang

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved