Berita Viral

AKP Ryanto Ulil Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa, AKP Dadang Dijerat Pasal Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: AbdiTumanggor
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto hingga tewas.

Tak main-main, AKP Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Selain itu, AKPK Dadang dipersangkakan subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Direktur Reskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Andry Kurniawan mengatakan, penyidik menjerat AKP Dadang Iskandar pasal berlapis.

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pedalaman dan meminta keterangan ahli lainnya," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Andry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, motif penembakan AKP Ryanto Ulil karena rasa tidak senang dengan penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim terhadap rekanannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.

"Jadi sementara keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami penyidik mendalami. Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.

Terkait tambang galian C yang diduga dibekingi AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.

Sejauh ini yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian C tersebut.

Diketahui, AKP Ulil Ryanto tewas ditembak AKP Dadang di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Kasus ini terjadi setelah Satreskrim Polres Solok Selatan menangkap pelaku tambang galian C. AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

AKP Ryanto sempat mendapat telepon dari AKP Dadang terkait penangkapan pelaku tambang galian C tersebut.

Saat itu, AKP Ulil bersama timnya dan pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres. 

Sesampainya di Mapolres, pelaku diperiksa oleh penyidik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved