Berita Viral

AKP Ryanto Ulil Dianugerahi Kenaikan Pangkat Luar Biasa, AKP Dadang Dijerat Pasal Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: AbdiTumanggor
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan, Sumatra Barat ini menewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. (TribunPadang.com/WahyuBahar) 

Sesaat kemudian, AKP Ryanto keluar menuju parkiran untuk mengambil ponselnya yang tertinggal di kendaraan.

Saat itulah, penyidik mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan langsung mengecek sumber suara. 

Di halaman Mapolres penyidik melihat AKP Ulil tergeletak dengan luka tembakan di bagian pelipis dan pipi kanan.

AKP Ulil meninggal di lokasi kejadian.

AKP Ulil ditembak tanpa perlawanan dan diduga ditembak dari arah belakang saat korban berjalan ke mobilnya.

Sementara AKP Dadang terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.

Adapun AKP Dadang menembak AKP Ryanto menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139.

Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Tembaki Rumah Kapolres

Sementara itu, teka-teki tujuh peluru yang dipakai AKP Dadang Iskandar usai menembak AKP Ulil Ryant, akhirnya terjawab.

Ternyata AKP Dadang berniat juga membunuh Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Andry Kurniawan memastikan AKP Dadang melepas tembakan membabi buta ke rumah dinas kapolres.

"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Andry saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Beberapa kaca kamar di rumah dinas tersebut berlubang akibat peluru itu.

Adapun di rumah dinas kapolres hanya enam selongsong peluru yang ditemukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved