Medan Terkini

Promosikan Judi Online, Konten Kreator Balapan Sepeda Motor Liar di Medan Diringkus Polisi

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap seorang pemuda berinisial FA (33) karena mempromosikan situs judi online.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Personel Direktorat Reserse Siber Polda Sumut saat menangkap FA (33) pria yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya, Jumat (22/11/2024). Ia resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumut menangkap seorang pemuda berinisial FA (33) karena mempromosikan situs judi online.

Ia mempromosikan situs melalui akun Instagram @maticliaran.medan yang berisi konten tentang balapan sepeda motor liar. 

Dalam kolom biodata yang dapat dilihat semua orang, dia menyematkan situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemuda tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024 kemarin setelah Polisi melakukan penyelidikan.

FA pun sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup dan gelar perkara.

"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/11/2024).

Polisi menjelaskan, penangkapan bermula adanya laporan masyarakat tentang sebuah akun media sosial mempromosikan situs judi.

Kemudian personel melakukan patroli dunia maya dan berhasil menangkapnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku mengakui perbuatannya telah mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

"Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved