TRIBUN WIKI
Cara Cek Uang Mutilasi, Asli Tapi Palsu
Cara cek uang mutilasi sangat mudah. Anda tinggal melihat sambungan yang ada pada uang, serta nomor seri yang tertera pada uang tersebut.
Disebutkan dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang meniru, merusak/mengubah, dan memalsukan uang Rupiah.
Berikut rincian sanksi pidana pelaku yang merusak dan memalsukan uang Rupiah:
1. Pasal 24
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 Tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
2. Pasal 25
Setiap orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000
3. Pasal 26
Setiap orang yang memalsukan Uang Rupiah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Oleh karena itu, Erwin mengimbau masyarakat untuk senantiasa mengenali uang rupiah.
Hal itu bisa dilakukan dengan memahami setiap unsur visual yang ada dalam setiap lembar Rupiah, baik gambar pahlawan, nilai nominal, gambar budaya, gambar alam serta flora fauna.
Termasuk juga unsur pengaman yang ada dalam setiap lembar Rupiah.
Demikian informasi tentang uang mutilasi, semoga bermanfaat.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-mutilasi.jpg)