Medan Terkini

Ridwan Nasution Divonis 13 Tahun Penjara Bunuh Teman Kencannya setelah Berhubungan Badan di Medan

Pengadilan Negeri Medan memvonis Ridwan Nasution alias Ridho 13 tahun penjara karena membunuh Meirani Sitompul,

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang Ridwan Nasution alias Ridho pelaku pembunuhan Meirani Sitompul, saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (19/11/2024) kemarin. Ia divonis 13 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis Ridwan Nasution alias Ridho 13 tahun penjara karena membunuh Meirani Sitompul, teman kencannya usai berhubungan badan.

Dilihat dari situs Pengadilan Negeri Medan, hakim menilai perbuatan warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat terbukti secara sah bersalah menghabisi nyawa korban pada 23 April lalu.

Vonis 13 tahun ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) beberapa waktu lalu yakni diancam pidana melanggar Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Menyatakan bahwa terdakwa Ridwan Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,
menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun,"dikutip dari situs Pengadilan Negeri Medan, dilihat Kamis (21/11/2024).

Dalam dakwaan, Ridwan Nasution membunuh Meirani Sitompul bermula pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 19.00 WIB, saat korban Meirani Sitompul datang ke rumah pelaku di Jalan Karya Gang Sepakat No.2 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Setelah korban datang, Ridwan membeli narkoba jenis sabu-sabu, lalu dikonsumsi bersama-sama.

Usai mengisap sabu-sabu keduanya berhubungan badan.

Kemudian, pada Rabu 24 April dinihari sekira pukul 00:30 WIB, mereka sempat makan nasi goreng yang dipesan pelaku melalui temannya.

Sehabis makan, korban dan pelaku menonton film porno, dilanjutkan berhubungan seksual untuk kedua kalinya.

Selanjutnya pelaku ke kamar mandi membersihkan diri ke kamar mandi, sedangkan korban dikamar.

Keluar dari kamar mandi rupanya pelaku merasa kesakitan pada bagian kemaluannya dan ia menemui korban mempertanyakan kenapa bisa sakit saat terkena air.

Lalu Meirani menjawab kalau dirinya tidak sengaja melukai kemaluan pelaku saat oral seks.

"aku tidak sengaja, kena gigiku,"jawab korban, dilihat dari dakwaan.

Pelaku yang kesakitan akhirnya meminta kepada korban supaya dibawa ke rumah sakit, namun ditolak korban karena dia tak punya uang.

Karena emosi, Ridwan memukul Meirani pada bagian kepalanya, menampar hingga menendangnya sampai teriak kesakitan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved