Berita Viral

CURHAT Jaksa Kejari Tapsel Jovi Andrea di DPR, Ditahan dan Diusulkan Pecat Gegara Mobil Dinas Kajari

Kabar terbaru seputar kasus Jovi Andrea Bachtiar, jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, berembus dari Gedung Senayan, Jakarta

Editor: Juang Naibaho
Istimewa
Kolase foto Jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan Nella Marsela. (Istimewa) 

"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).

Harli menuduh Jovi sedang membelokkan isu terkait proses hukum yang sedang dijalaninya.

Menurut dia, perkara hukum yang dihadapi Jovi merupakan persoalan pribadi dengan korban.

"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. Ada dua persoalan yang dihadapi yang bersangkutan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin PNS. Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," ujarnya.

Dalam kasus ini, Jovi disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang PNS di Kejari Tapsel, Nella Marsella. 

Selain itu, Jovi juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Rinciannya, Jovi dituduh telah melakukan tindakan indispliner yang bertentangan dengan 15 juncto Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Duduk Perkara Kasus Jovi

Penelusuran Tribun, kasus ini berawal dari Nella Marsela, pegawai di Kejari Tapsel.

Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi melalui akun Instagram dan Tik tok.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi. Pengirimnya adalah Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.

Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova Kepala Kejari Tapsel untuk pacaran, keperluan pribadi, supaya mengirimkan ke Jovi.

Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung," ungkap Kapolres menirukan.

Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved