Breaking News

Medan Terkini

Promosikan Judol melalui Instagram, Selebgram di Medan Dijebloskan ke Penjara

Seorang wanita yang merupakan selebgram ditangkap polisi karena terlibat mempromosikan judi online atau Judol. 

TRIBUN MEDAN/HO
Tampang NS, selebgram yang ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di akun instagramnya bernama bbymutia cun, Senin (18/11/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita yang merupakan selebgram ditangkap polisi karena terlibat mempromosikan judi online atau Judol. 

Pelaku yakni berinisial NS (20) warga Marelan VII, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Medan Marelan.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pelaku ditangkap karena mempromosikan Judol melalui akun Instagramnya bernama bbymutia cun.

Katanya, selebgram ini ditangkap di depan minimarket yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).

"Dia melakukan endorse dalam akun yang berbeda, akun bvbwin dan martabak188," kata Gidion kepada Tribun-medan, Senin (18/11/2024).

Katanya, pelaku ini ditawari untuk melakukan promosi Judol secara online dan mendapatkan bayaran.

Pengakuan pelaku, ia telah melakukan promosi Judol tersebut selama kurang lebih enam bulan lamanya.

"Dia dibayar Rp 1,3 juta. Penawaran nya lewat online," sebutnya.

Gidion menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang menawarkan promosi Judol tersebut kepada selebgram yang ditangkap ini.

"Masih kita telusuri, karena penawarannya melalui online," ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 3 undangan-undangan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHPidana.

(Cr11/tribun-medan.com) 

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved