Pimpin Apel Pagi, Kalapas Perempuan Medan Ingatkan Pegawai untuk Gunakan Hak Pilih pada Pilkada

Agustina mengingatkan kepada seluruh pegawai agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II A Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Agustinawati Nainggolan kembali memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf administrasi pada Senin (18/11/24).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Kelas II A Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Agustinawati Nainggolan kembali memimpin apel pagi yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf administrasi pada Senin (18/11/24). 

Dalam amanatnya, Agustina mengingatkan kepada seluruh pegawai agar menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Kepada seluruh pegawai yang bertugas pada hari pemilihan, agar memilih pada TPS Khusus di Lapas Perempuan Kelas II A Medan. Beliau juga mengingatkan agar seluruh pegawai tidak turut serta dalam politik praktis karena hal tersebut tidak sesuai dengan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Aturan netralitas ASN di pemilu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Kalapas Perempuan Medan Beri Arahan kepada Warga Binaan Agar Gunakan Hak Pilih

“Seluruh pegawai diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang. Pilihlah pemimpin yang sesuai dengan hati nurani anda. Dan saya ingatkan kembali, jangan ada pegawai yang ikut berpolitik praktis. Kita harus menjaga netralitas…” Ujar Agustina.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas juga menyampaikan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada saat wawancara dengan media SCTV, yakni untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP. Karena Menteri Imipas akan menindak tegas pegawai yang melanggar peraturan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Agustina juga menyampaikan agar melaksanakan hasil rapat yang telah didiskusikan bersama. Seluruh pegawai agar bekerja sama dan bersinergi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab serta tidak mementingkan kepentingan pribadi dan bekerja secara individualitas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved