Lapas Pancurbatu Terima Transfer Barang Milik Negara Berupa Jammer 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu mengambil langkah konkret dengan menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa Jammer

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengambil langkah konkret dengan menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa Jammer (Pengacau Sinyal) sebanyak 3 unit, Senin (18/11/2024).  

 

TRIBUN-MEDAN.com, PANCURBATU - Dalam rangka mendukung 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan poin 1 memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu mengambil langkah konkret dengan menerima Barang Milik Negara (BMN) berupa Jammer (Pengacau Sinyal) sebanyak 3 unit, Senin (18/11/2024). 

Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut), Nimrot Sihotang, menyampaikan bahwa sepenuhnya mendukung program memberantas peredaran Narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Baca juga: Bangkitkan Prestasi WBP, Lapas Pancurbatu Gelar Latihan Taekwondo Bersama KONI

“Kami ingin menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari peredaran Narkoba dan HP. Nantinya Jammer tersebut akan kita tempatkan di 3(tiga) Paviliun Hunian Warga Binaan,” ujarnya. 

Penggunaan teknologi jammer yang presisi ini diyakini akan lebih efektif, karena langsung melumpuhkan alat komunikasi sehingga harapannya tidak ada lagi peredaran narkoba dan HP di dalam Lapas.

"Pastinya kita akan menempatkan Jammer dengan tepat dan mengatur frekuensinya agar masyarakat sekitar tidak terganggu dengan adanya penggunaan Jammer," tutup Kalapas. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved