Berita Viral

NESTAPA Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, Bisnis Terancam Hancur, Belasan Rekening Diblokir

Nestapa Ivan Sugianto, pengusaha di Surabaya yang paksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong dan kini terancam 3 tahun penjara hingga belasan rek

KOLASE/TRIBUN MEDAN
NESTAPA Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Penjara, Bisnis Terancam Hancur, Belasan Rekening Diblokir 

TRIBUN-MEDAN.COMNestapa Ivan Sugianto, pengusaha di Surabaya yang paksa siswa SMA Gloria 2 sujud dan menggonggong.

Ivan Sugianto yang dulu garang paksa siswa SMA sujud dan menggonggong kini terancam dipenjara selama tiga tahun.

Tak hanya itu, bisnisnya pun terancam hancur.

Hingga belasan rekening miliknya dan bisnisnya kini diblokir karena dicurigai terkait TPPU.  

Imbas tindakan arogannya tersebut, Ivan kini menyandang status tersangka dan terancam ancaman hukuman tiga tahun penjara dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, ancaman hukumannya 3 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto dilansir Tribun-medan.com, Jumat (15/11/2024).

Tidak hanya itu, Ivan juga terancam jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

PPATK juga sudah memblokir belasan rekening Ivan Sugianto yang dicurigai terkait TPPU.  

Baca juga: PENGAKUAN Ibu di Batam Tega Rantai Leher Putrinya hingga Pukuli Sampai Kepala Bocor, Ingin Mendidik

"Ya (rekening) dia kami blokir," ucap Ivan Yustiavandana, Kamis, dikutip dari Surya.co.

Tak hanya rekening pribadi saja, rekening klub malam yang diduga milik Ivan, yakni Valhalla Spectaclub Surabaya, juga diblokir oleh PPATK.

Bisnis Ivan yang selama ini dia bangun itu pun terancam hancur.

Tercatat, ada belasan rekening lain terkait Ivan yang turut diblokir PPATK. 

"Iya (rekening Valhalla turut diblokir), ada belasan (rekening), berkembang terus, (kasus) masih jalan," tuturnya.

Sebelum digiring ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya, Ivan diperiksa dulu di Gedung Unit PPK dan Jatanras Polrestabes Surabaya selama berjam-jam.

Baca juga: Sudah Hampir Setahun Dikerjakan, Proyek Revitalisasi Gedung Warenhuis Baru Mencapai 86, 163 Persen

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved