Berita Viral

LANJUTAN Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Lanjutan Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Surpiyani

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pada Kamis (14/11/2024), majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito. (Kolase Tribun Medan) 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.772.037.697 

III. HUTANG Rp. ---- 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697 

Baca juga: Jhon LBF dan Lex Wu Naik Pitam Lihat Sikap Arogan Pengusaha Ivan Sugianto

Baca juga: SOSOK Zeda Salim, Diisukan Dekat dengan Ammar Zoni, Kedatangannya Dinantikan Mantan Suami Ibel

Sebelumnya, Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris disebut sosok yang arahkan Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang damai Rp2 juta.

Posisi Kapolsek Baito kini dijabat oleh Ipda Komang Budayana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasikum Polres Konsel. 

Adapun Ipda Idris diketahui baru menjabat Kapolsek Baito sejak 217 hari atau tujuh bulan lalu. 

Ipda Muh Idris melakukan serah terima jabatan (Sertijab) pada Kamis (04/04/2024). 

Ipda Idris kala itu menggantikan Ipda Fua Hasan yang sebelumnya menjabat Kapolsek Baito. 

Minta Dipenjara

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito, keduanya juga diminta untuk dipenjara. 

Hal itu disampaikan Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji.

Ia tak puas dengan pencopotan kedua personel polisi itu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved