Berita Viral

LANJUTAN Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Lanjutan Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Surpiyani

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pada Kamis (14/11/2024), majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Kamis (14/11/2024), majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Supriyani. 

Nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Supriyani tersebut menyatakan tuntutan yang diajukan oleh JPU ambigu.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Supriyan, Andri Darmawan, menilai kliennya harus dibebaskan dari jeratan hukum, karena berdasarkan fakta persidangan tidak terbukti menganiaya muridnya inisial D.

“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” kata Andri saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024), dikutip Tribunnews Sultra.

Namun, jaksa menolak pleidoi atau nota pembelaan yng dibacakan oleh dari kuasa hukum Supriyani tersebut.

JPU menilai tidak semerta-merta menghapuskan atau meniadakan ataupun perbuatan terdakwa, sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Meski demikian, pihak JPU menyatakan menghargai jerih payah kuasa hukum dalam membela Supriyani.

"Kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasehat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya," kata jaksa.

Jaksa berpendapat fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan.

Berdasarkan alasan yang telah dikemukakan oleh JPU sebelumnya, lanjut dia, pihaknya menuntut Supriyani dijatuhi vonis bebas.

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujarnya.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut guru Supriyani bebas, dengan pertimbangan bahwa Supriyani adalah seorang guru honorer yang telah mengabdi selama enam belas tahun dan masih memiliki anak yang perlu perhatian ibu.

Meski dituntut bebas, dalam materi tuntutannya, jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan, Supriyani memang melakukan pemukulan terhadap anak polisi tersebut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved