Berita Viral

LANJUTAN Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Lanjutan Sidang Kasus Guru Supriyani, JPU Malah Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa Surpiyani

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Pada Kamis (14/11/2024), majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa Supriyani, seorang guru honorer SDN 04 Baito. (Kolase Tribun Medan) 

Hal ini dibuktikan dengan fakta persidangan, di mana Supriyani pernah meminta maaf dan suaminya pernah memberikan sejumlah uang kepada orangtua terduga korban dengan dalih untuk biaya pengobatan.

Eks Kabareskrim Susno Duadji Minta Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Dipidana: Jangan Hanya Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Ipda Muhammad Idris telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito.

Hal itu buntut dugaan terlibat meminta uang damai Rp 2 juta kepada sang guru honorer Supriyani.

Tak sendiri, Aipda Amiruddin juga dicopot dari Kanit Reskrim Polsek Baito. 

Idris diketahui baru menjabat sebagai Kapolsek Baito selama tujuh bulan.

Kini, harta kekayaan  Muhammad Idris pun disorot.

Berikut harta kekayaan Idris yang barud dicopot dari Kapolsek Baito.

Baca juga: ALASAN Klub Malam Diduga Milik Ivan Sugianto Digerebek, Disorot Usai Suruh Siswa SMA Menggonggong

Baca juga: PILU Nasib ES Siswa yang Disuruh Sujud dan Gonggong oleh Ivan Sugianto, Sang Ibu Nyesal Tak Melawan

Baca juga: JPU Tuntut Bebas Supriyani, Kasi Pidum, Kapolsek, dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Harta kekayaan Ipda Muhammad Idris 

II. DATA HARTA 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 155.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved