Berita Viral
SOSOK Mama Muda di Balikpapan Diduga Bunuh Bayinya, Jasad Disimpan di Lemari, Ditemukan Tetangga
Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat bercak darah di rumah KH, hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi
KH kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial KH (21) di Balikpapan diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan pada 23 Agustus 2024.
Baca juga: PREDIKSI Skor Man United Vs PAOK di Liga Eropa, MU Diunggulkan, Kans Perbaiki Harga Diri
KH melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis dan menyembunyikan jasad bayi tersebut di dalam baskom yang diletakkan di lemari.
Peristiwa ini terungkap setelah KH mengalami pendarahan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawanya ke rumah sakit.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat memar dan mati lemas.
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Mama-Muda-di-Balikpapan-Diduga-Bunuh-Bayinya-Jasad-Korban-Disimpan-di-Lemari-Si-Ayah-Dicari.jpg)