Berita Viral

SOSOK Mama Muda di Balikpapan Diduga Bunuh Bayinya, Jasad Disimpan di Lemari, Ditemukan Tetangga

Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat bercak darah di rumah KH, hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi

TribunKaltim.com
SOSOK Mama Muda di Balikpapan Diduga Bunuh Bayinya, Jasad Korban Disimpan di Lemari, Si Ayah Dicari 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok mama muda di Balikpapan diduga bunuh bayinya.

Jasad korban disimpan di lemari.

Ayah si bayi pun kini dicari.

Baca juga: SOSOK Komika Arafah Rianti Viral Usai Dilabrak 5 Pria Tetangganya Sampai Nangis Gegara Punya 3 Mobil

Kasus dugaan ibu bunuh bayi di Balikpapan masih terus diselidiki Unit PPA Polresta Balikpapan.

Dalam kasus dugaan ibu bunuh bayinya, Unit PPA Polresta Balikpapan telah memeriksa sejumlah saksi yang terkait.

Kini, polisi memburu jejak ayah bayi dan kaitannya dengan KH (21) ibu yang diduga bunuh bayinya ini.

Baca juga: Resep Brownies Cookies, Hidangan Istimewa saat Natal dan Tahun Baru

Berikut sejumlah fakta kasus dugaan ibu bunuh bayinya dikutip dari TribunKaltim.co

1. Saksi dari keluarga, tetangga hingga rekan kerja diperiksa 

Kanit PPA Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

Termasuk dari keluarganya, ibu, kakak tiri, dan juga tetangga-tetangga. 

SOSOK Mama Muda di Balikpapan Diduga Bunuh Bayinya, Jasad Korban Disimpan di Lemari, Si Ayah Dicari
SOSOK Mama Muda di Balikpapan Diduga Bunuh Bayinya, Jasad Korban Disimpan di Lemari, Si Ayah Dicari

"Kurang lebih ada 7-8 saksi yang kami periksa, itu belum termasuk saksi ahli. Termasuk rekan kerja si ibu,” ujar Ipda Futuhatul, Rabu (6/11/2024). 

Para saksi yang diperiksa sebagian besar merupakan tetangga sekitar rumah KH. 

Mereka memberikan keterangan penting mengenai kejadian sebelum dan sesudah peristiwa tersebut.

Mulai dari tetangga yang pertama kali melihat bercak darah di rumah KH, hingga tetangga yang ikut mengantar KH ke rumah sakit dan menemukan jasad bayi malang tersebut di dalam lemari.

“Kebanyakan saksi yang kami periksa adalah tetangga yang mengetahui kejadian, mengantar ke rumah sakit, hingga yang menemukan bayi dalam lemari,” tambah Ipda Futuhatul.

 2. Otopsi jasad bayi

Sementara itu, jasad bayi yang menjadi korban ibunya telah dilakukan otopsi di RSKD Balikpapan dan kemudian dimakamkan kembali di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Baca juga: PREDIKSI Skor Man United Vs PAOK di Liga Eropa, MU Diunggulkan, Kans Perbaiki Harga Diri

"Bayi tersebut sudah dikuburkan kembali setelah dilakukan otopsi, dan prosesnya sudah selesai," tandasnya. 

3. Pengakuan KH

KH mengaku malu dan takut kehamilannya diketahui, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR.

4. Keterlibatan MR

Polisi kini tengah menyelidiki keterlibatan pria berinisial MR, yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.

KH mengaku mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi dengan pria tersebut pada akhir 2023 hingga awal 2024.

Pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan dan latar belakang MR untuk mengungkap keterkaitannya dengan kasus ini.

Baca juga: Polisi RW dan Satkamling Beri Rasa Aman dan Cegah Kejahatan

Ia menambahkan bahwa polisi juga masih menelusuri apakah ada kaitan antara pria tersebut dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka KH.

Lebih lanjut, Futuhatul menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mencari tahu keberadaan dan latar belakang MR.

"Kami masih mencari tahu posisinya, di mana asalnya, dan siapa dia," katanya.

Menurut keterangan tersangka KH, ia hanya mengenal MR selama sekitar tiga bulan dan terakhir berkomunikasi antara akhir tahun 2023 hingga awal 2024.

"Terakhir kali mereka berkomunikasi antara Desember 2023 dan Januari 2024, di antara periode itu juga mereka melakukan hubungan badan yang terakhir kalinya," tandas Futuhatul.

5. Terancam 15 tahun penjara

KH kini diancam dengan hukuman penjara hingga 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar, sesuai dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial KH (21) di Balikpapan diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan pada 23 Agustus 2024.

Baca juga: PREDIKSI Skor Man United Vs PAOK di Liga Eropa, MU Diunggulkan, Kans Perbaiki Harga Diri

KH melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan medis dan menyembunyikan jasad bayi tersebut di dalam baskom yang diletakkan di lemari.

Peristiwa ini terungkap setelah KH mengalami pendarahan dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian membawanya ke rumah sakit. 

Hasil otopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut meninggal akibat memar dan mati lemas.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved