Berita Viral

PENGAKUAN Ibu Bhayangkari di Halmahera, Diinjak Suami saat Hamil, Dipukul dan Dibanting ke Aspal

Saat ini Brigpol RZE sudah ditahan di sel, yang mana kasus ini akan di proses pidana dan kode etik.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kronologi ibu Bhayangkari di Halmahera Utara, Maluku Utara, mengaku mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Brigpol RZE alias Ronald, anggota Polisi di Polres Halmahera Utara. (Istimewa) 

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Wulan, Farid Galitan menegaskan, perbuatan yang dilakukan Ronal sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis.

"Sebagai PH meminta kepada Kapolda Malut untuk proses Brigpol Ronal dan penyidik PPA yang tidak kooperatif dalam menangani kasus," kata Farid usai laporkan ke Propam Polda Maluku Utara.

Selain itu, dirinya berharap, kasus ini menjadi atensi dengan tujuan laporan dapat ditarik ke Polda Maluku Utara.

"Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara karena kami melihat laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kami minta keadilan yang adil," katanya pada Selasa (5/11/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M. Toha Alhadar mengaku laporan tersebut sudah diterima.

“Saat ini sudah tahap penyidikan laporannya, bahkan untuk terlapor sendiri sudah kita tahan di sel,” kata Toha saat dikonfirmasi TribunTernate.com.

Dikatakan, terlapor Brigpol Ronal dan sejumlah saksi sudah diperiksa. “Sudah terima aduan mereka dari Propam dan kita tindak lanjuti, jelas kasus ini terus diproses,” pungkasnya. 

Brigpol RZE Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Telah Ditahan di Tempat Khusus

Kini, Brigpol RZE resmi tersangka. Perihal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, Rabu (6/11/2024).

Dikatakan, sebagai pimpinan, kasus KDRT yang diduga dilakukan RZE alias Ronal sudah pasti menjadi atensi.

"Jadi untuk perkara ini sudah naik sidik, dan penyidik akan gelar sidang kode etik."

"Dan untuk Brigpol RZE sendiri, sudah kami tahan di sel Mapolres ya, "ungkap Faidil Zikri.

Lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.

"Perkara ini akan diproses sesuai hukum, tersangka akan dipidana dan di proses kode etik."

"Dua mekanisme hukum ini berjalan sesuai aturan, dalam waktu dekat akan diadakan sidang kode etik."

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved