Berita Viral

MENOHOK Komentar Susno Duadji ke Polisi yang Tangani Kasus Guru Supriyani: Anak Tak Bisa Jadi Saksi

Eks Kabareskrim Susno Duadji memberi komentar menohok kepada polisi yang menangani kasus guru Supriyani yang ditahan

Kolase HO
AMARAH Susno Duadji Memuncak ke Penyidik Kasus Guru Supriyani, Propam Polda Sultra Turun Tangan Telah Periksa 7 Orang Anggota Polisi Termasuk Kapolsek Baito. (Kolase/HO) 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kabareskrim Susno Duadji memberi komentar menohok kepada polisi yang menangani kasus guru Supriyani yang ditahan setelah dituduh pukul murid yang merupakan anak seorang polisi, Aipda Wibowo Hasyim

Susno menilai apa yang dilakukan Polisi adalah tindakan bodoh. 

Apalagi, sampai menahan guru Supriyani yang tidak membuat dampak yang berbahaya bagi murid tersebut. 

Diketahui, Susno merupakan saksi ahli pada sidang kasus guru Supriyani yang digelar di pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (4/11/2024).

Mantan Kabareskrim Polri ini pun memberi sindiran pedas pada kinerja penyidik Polsek Baito yang menangani kasus guru Supriyani.

Guru Supriyani dilaporkan orang tua muridnya yang merupakan seorang oknum polisi, Aipda WH.

Sang guru honorer dituduh melakukan penganiayaan pada muridnya.

Susno Duadji pun menyorot kinerka penyidik Polsek Baito yang disebutnya asal-asalan dalam menangani kasus sang guru.

Susno Duadji memberikan kesaksiannya lewat Zoom Meeting terkait keterangan anak yang dipakai penyidik Polsek Baito.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan pun sebelumnya sudah mempertanyakan keabsahan keterangan anak di bawah umur.

"Mengenai keterangan anak ya ahli, bagaimana kekuatan pembuktian keterangan anak dari suatu kegiatan penyidikan dan penyelidikan?" tanyanya.

Baca juga: Cerita Pilu Keluarga Ungkap Detik-detik Malam Terakhir Hertalina yang Tewas Ditikam Suami Saat Live

Baca juga: Kronologi Hertalina Tewas di Tangan Suami saat Live di Sergai, Begini Kata Keluarga

Susno mengatakan, terkait keterangan anak dalam peristiwa pidana sudah diatur lewat Undang-undang Perlindungan Anak dan Hukum Acara Pidana.

Keterangan anak bahkan bukan dianggap sebagai keterangan saksi atau alat bukti.

"Keterangan anak itu bukanlah keterangan saksi. Keterangan anak itu manakala bersesuaian bisa sebagai tambahan, bukan alat bukti," jelas Susno.

Kata dia, keterangan anak di bawah umur tidak bisa dijadikan bukti penyelidikan karena kesaksian mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved