Polres Nias Selatan

DPO 2 Tahun, Tersangka Kasus Pembunuhan di Nias Selatan Akhirnya Berhasil Ditangkap

Polres Nias Selatan – Polda Sumut – Setelah lebih dari dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korba

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polres Nias Selatan – Polda Sumut – Setelah lebih dari dua tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap korban LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

Tak lama kemudian, Tersangka ON (Ama Windi) datang dengan membawa kayu balok dan memukul korban di punggung, hingga korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, Tersangka OD kembali menyerang dengan tombak, melukai korban di bagian perut.

Korban yang terluka berteriak kepada saksi-saksi agar segera pergi dari tempat kejadian. Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke Polsek Gomo, Polres Nias Selatan.

Tersangka ON (Ama Windi) dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan perbuatannya.

Salah satunya adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang mengatur bahwa pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan sebelumnya dapat dikenakan hukuman berat.

Selain itu, Pasal 338 tentang pembunuhan juga dikenakan, karena tindakannya mengakibatkan hilangnya nyawa korban.

Tersangka juga dikenakan Pasal 170 ayat (2) angka (3), yang mengatur tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dalam hal ini, kekerasan yang dilakukan terhadap korban melibatkan beberapa orang secara bersamaan.

Selain itu, Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian turut dikenakan, mengingat penganiayaan yang dilakukan terhadap korban menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP juga diterapkan karena tersangka diduga turut serta dalam melakukan tindak pidana ini bersama dengan para tersangka lainnya, meskipun tidak langsung terlibat dalam setiap aksi kekerasan yang terjadi.

Pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved