Berita Viral

Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante 

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved