Breaking News

Berita Viral

Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante 

TRIBUN-MEDAN.com - Yudha Arfandi lolos hukuman mati.

Ia divonis 20 tahun penjara gegara terbukti bersalah kasus kematian Dante.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi, pada  sidang kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Korban Arisan Online Minta Keadilan, Tak Terima Pelaku Ditangguhkan dan Hanya Wajib Lapor

"Mengadili terdakwa Yudha Arfandi secara sah meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Immanuel dalam persidangan dikutip via Surya.co.id

"Dengan begitu memjatuhkan pidana terdakwa terhadap Yudha Arfandi penjara 20 tahun," lanjutnya.

Hukuman tersebut dikurangi masa tahanan Yudha Arfandi selama persidangan.

Baca juga: INILAH SOSOK Hakim Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi atau Nota Pembelaan Guru Honorer Supriyani

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," kata Jaksa dalam sidang belum lama ini.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

SADISNYA Yudha Arfandie Habisi Nyawa Dante: Tenggelamkan 12 Kali, Modus Latihan Pernapasan
SADISNYA Yudha Arfandie Habisi Nyawa Dante: Tenggelamkan 12 Kali, Modus Latihan Pernapasan (HO)

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bantah Berencana Tenggelamkan Dante

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang atas terdakwa Yudha Arfandi.

Yudha merupakan , terdakwa kasus pembunuhan Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved