Berita Viral

Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Yudha Arfandi Lolos Hukuman Mati, Divonis 20 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Kasus Kematian Dante 

Sidang lanjutan ini digelar pada Senin (7/10/2024).

Sidang kali ini, Yudha membacakan pledoi atau pembelaannya.

Ia membantah apabila dirinya melakukan pembunuhan rencana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semua tuduhan tersebut tidak benar," kata Yudha Arfandi di persidangan.

Tak hanya itu, pada kesempatan ini Yudha juga mencurahkan hatinya.

Yudha mengatakan, setelah dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, banyak cacian yang ia terima.

Tak hanya kepada dirinya, cacian dan hinaan tersebut juga mengarah ke keluarganya.

Meski sudah terekam CCTV menenggelamkan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi meminta hakim menghentikan sidang. 
Meski sudah terekam CCTV menenggelamkan Dante anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Yudha Arfandi meminta hakim menghentikan sidang.  (HO)

"Berbagai tuduhan telah dijatuhkan kepada saya, rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan," ujar Yudha Arfandi.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan objektif," lanjutnya.

Bahkan, Yudha Arfandi merasa dirinya dianggap sebagai monster atas tindakannya.

Padahal Yudha merasa tak bersalah dan tidak ada niatan untuk membunuh putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas itu.

"Sejak awal saya diperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah monster yang mengerikan," jelas Yudha Arfandi.

Adapun pihaknya meminta untuk Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dan mengubah dakwaan menjadi kelalaian bukan pembunuhan berencana.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved