Sumut Memilih

Evaluasi KPU Sumut Jelang Debat Kedua 6 November 2024, Minta Pendukung Paslon Gubernur Tertib

Berkaca dari debat perdana, KPU Sumut telah mencatat sejumlah hal agar pelaksanaan debat berjalan lebih baik. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua KPU Sumatera Utara Agus Arifin saat membuka acara debat perdana calon Gubernur Sumatera Utara 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat 36 pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pilkada 2024. 

Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, data dan informasi, Saut Boangmanalu, mengatakan 36 pelanggaran yang ditemukan merupakan tantangan besar dalam mewujudkan Pilkada yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran yang bervariasi.

Dari total tersebut, pelanggaran kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya berkaitan dengan pelanggaran hukum.

"Dari 36 kasus itu dirincikan sebanyak 2 pelanggaran ditemukan sejumlah Kabupaten dan Kota di Sumut," kata Saut, Senin (4/10/2024). 

Saut mengurai pelanggaran yang masuk ke Bawaslu seperti Kabupaten Gunung Sitoli, sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Asahan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Nias Selatan sebanyak 14 pelanggaran. 

Kabupaten Nias utara sebanyak 2 pelanggaran, Kabupaten Nias Barat sebanyak 2 pelanggaran, Kabupaten Simalungun sebanyak 3 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 1 pelanggaran.

Kabupaten Tapanuli Tengah sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Tapanuli Utara sebanyak 1 pelanggaran, Kabupaten Padang Lawas sebanyak 3 pelanggaran, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 1 pelanggaran. 

Saut menjelaskan kasus pelanggaran kode etik, termasuk penyimpangan perilaku oleh petugas pemilu.

Hal itu menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu. 

"Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi menyangkut kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak segan menindak tegas jika terbukti melanggar," tegas Saut.

Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedural dalam kampanye. 

Misal seperti pemasangan atribut di tempat yang tidak diizinkan. Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.

"Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, ataupun media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lebih adil dan transparan di Sumatera Utara" kata Saut.

"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu, mengingat peran pengawasan yang efektif sangat dibutuhkan dalam menjaga kualitas dan kejujuran proses pemilihan di Sumatera Utara," tegas Saut.

Di sisi lain, Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi, Sumatera Utara, Mikhael Zonasuki Simatupang, mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara transparan. Menurut Mikhael, temuan ini mencerminkan pentingnya pengawasan intensif untuk memastikan integritas proses demokrasi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved