Berita Medan

PROMOSIKAN 5 Situs Judi Online, Warga Padang Bulan Ditangkap, Dapat Upah Rp 5 Juta Perbulan

Hadi Wahyudi menyebut, tersangka mempromosikan lima situs judi online diantaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88 dan KYOTO98.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
HO
Tampang Hany Mardiyah, 20 tahun, warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang ditangkap Polisi karena mempromosikan lima situs judi online, Sabtu (2/11/2024). Setiap bulan ia mendapat upah sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta perbulan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Hany Mardiyah, 20 tahun, warga Padang Bulan terpaksa meringkuk dibalik jeruji Polda Sumut.

Ia ditangkap tim Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Sumut karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial akun Instagramnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, wanita muda ini ditangkap di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

Hadi Wahyudi menyebut, tersangka mempromosikan lima situs judi online diantaranya WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88 dan KYOTO98.

"HM ditangkap karena mempromosikan  situs judi online melalui media sosial Instagram,"kata Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (2/11/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Siber Polda Sumut, Hany awalnya ditawari untuk mempromosikan situs judi online oleh akun media sosial tak dikenal.

Bentuk promosi yang dimaksud yaitu, Hany harus mengunggah konten maupun link situs judi online melalui Instagram story pribadinya setiap hari.

Dalam praktiknya, tersangka mendapat gaji sebesar Rp 650 ribu hingga Rp 1 juta per website judi online perbulan dari akun Instagram tak dikenal.

"Pelaku dichat oleh akun Instagram username Galihhrakasiwi dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di story Instagram setiap harinya dengan konten dan link/URL perjudian online.Dia mendapat imbalan atau gaji sebesar Rp650.000-Rp1.000.000 per bulannya."

Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan polisi pun masih memburu terduga pelaku lainnya yang terlibat perjudian online ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved