Berita Medan
Ditinggal Temannya Usai Beraksi, Maling Motor ini Langsung Diciduk Polisi
Pelaku yakni bernama M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Polisi menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yakni bernama M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian P Simangunsong, pelaku ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor.
Aksi pencurian itu terjadi di sebuah Toko yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada Minggu (27/10/2024) lalu.
"Saat itu korban atas Heryadi, baru sampai di tokonya dan memarkirkan motornya, jenis Honda Vario BK BK 6631 QAD di areal parkir," kata Dian kepada Tribun-medan, Minggu (3/11/2024).
Dian menjelaskan, saat itu korban lupa mencabut kunci kontak kendaraannya tersebut.
Lalu, datanglah dua orang pelaku dan langsung melarikan sepeda motor korban.
"Korban yang berada di dalam tokoh sempat mendengar ada suara helm jatuh dari parkiran, dan mendengar suara sepeda motor miliknya," sebutnya.
Ia mengatakan, waktu itu korban pun langsung keluar dari dalam tokonya dan melihat bahwa sepeda motornya sudah hilang.
Kemudian, korban pun langsung datang ke kantor polisi dan membuat laporan pengaduan.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, terlihat jelas tampang pelaku yang berjumlah dua orang.
"Dalam rekaman CCTV terlihat, rekan pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M Syahyuda di tinggal oleh rekannya di lokasi kejadian," ucapnya.
Lalu, polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku M Syahyuda yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya," kata Dian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu satu orang lagi pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
"Terhadap pelaku M Syahyuda, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-M-Syahyuda-pelaku-pencurian-sepeda-motor.jpg)