Berita Viral

NASIB ASN Komdigi yang Terbukti Terlibat Judi Online, Meutya Hafid Pastikan Dipecat Tidak Hormat

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Komdigi.

HO/ist
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terbukti terlibat judi online diungkap.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara.

Ia meastikan, jika terbukti terlibat, para pelaku bakal dipecat tidak hormat.

Baca juga: Kepedulian Tanpa Batas, Bhabinkamtibmas Polsek Raya Menyalurkan Kasih kepada Lansia di Simalungun

Oknum ASN di Komdigi bakal diberhentikan tidak hormat jika terlibat judi online.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Meutya Hafid melansir Kompas.com, Jumat (1//11/2024).

 "Ya kalau misalnya ini kalau tersangka tentu akan sementara dinonaktifkan. Lalu kalau memang sudah inkrah, dia akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Meutya Hafid.

Meutya pun menyambut baik kinerja aparat penegak hukum dalam melakukan bersih-bersih atau memberantas judi online, termasuk kementerian yang dipimpinnya.

Baca juga: Kapolres Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Dorong Sinergi Keamanan dan Ketertiban di Padangsidimpuan

Ia berharap hal ini menjadi awal yang baik bagi Kemkodigi, usai 11 orang tersangka termasuk staf di Kemkodigi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita lihat nanti perkembangannya, mohon doa teman-teman ini upaya bersih-bersih, mudah-mudahan ini juga bisa menjadi awal yang baik bagi Kemkomdigi," ucapnya.

Menurut Meutya, pengusutan tuntas kasus judi online di kementeriannya menjadi bentuk kepatuhan pakta integritas yang ditandatangani oleh pegawai sejak Juli 2024.

Instruksi dalam pakta integritas itu secara tegas menyatakan pegawai Komdigi dilarang untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judi online. 

Kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang disewa khusus oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipasang police line, Jumat (1/11/2024).
Kantor satelit judi online di Bekasi, Jawa Barat, yang disewa khusus oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dipasang police line, Jumat (1/11/2024). (Tribunnews/Reynas Abdila)

"Kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judi online," bebernya.

Sebagai informasi, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pegawai dari Komdigi ini sebenarnya mendapatkan kewenangan untuk memblokir sejumlah situs judol.

Baca juga: Kunjungan Penuh Keakraban, Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Berbagi Inspirasi di Pematangsiantar

 “Namun, mereka melakukan penyalahgunaan (wewenang). Mereka tidak blokir data mereka, (tapi) mereka menyewa dan mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved