Medan Terkini

Serikat Buruh Medan Minta UMK Tahun 2025 Dinaikkan hingga 10 Persen, Begini Kata Kadisnaker

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon merespon soal serikat buruh yang  meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
PEMKO MEDAN
Kepala Disnaket Medan Ilyan Chandra Simbolon saat menghadiri dan membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Sumut, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon merespon soal serikat buruh yang  meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen di tahun 2025.

Menurut Ilyan,  sampai saat ini belum ada surat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)  ke  Dewan Pengupahan Kota Medan.

“Jadi nanti semua pembahasannya di Dewan Pengupahan. Saat ini kita masih menunggu, kemungkinan bulan November ini juga pembahasannya,” ucap Illyan, Jumat (1/11/24).

Illyan menjelaskan, jika berkaca pada tahun lalu, hasil penetapan upah minimum kota (UMK) Medan selesai di akhir bulan November.

“Selesai pembahasan dari Dewan Pengupahan, hasilnya diteruskan ke Pemprov. Nanti Pak Gubernur yang mengumumkan, baik itu upah minimum provinsi (UMP) maupun UMK,” jelasnya.

Terkait tuntutan buruh mengenai kenaikan upah, Illyan mengaku,  semuanya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan.

“Isi Dewan Pengupahan itu ada serikat buruh, asosiasi pengusaha (APINDO) dan Pemerintah. Jadi disana nanti semua dibahas bagaimana hasilnya. Tentunya keputusan yang diambil juga harus persetujuan semua pihak,” jelasnya.

Menurut Ilyan, UMK Medan akan terus bisa mengalami kenaikan apabila seluruh federasi di Kota Medan  memiliki program-program yang bagus.

"Kita selalu memperjuangkan agar para pekerja mendapatkan upah yang layak.  Dua tahun belakangan ini, UMK kota Medan terus alami peningkatan," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Medan  Tony mengatakan, seluruh buruh Kota Medan meminta  Kenaikan upah pada tahun 2025.

Dikatakan Tony, pihaknya meminta untuk  menaikkan gaji buruh  sebesar 8-10 persen di tahun 2025.

"Dalam kurun  5 tahun terakhir upah buruh  Kota Medan hanya mengalami kenaikan yang cukup kecil dan memprihatinkan," jelasnya.

Diketahui, UMK Kota Medan  tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. 

Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082. 

Untuk tahun ini  UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut  berasal dari  Kota Medan. 

Agar UMK bisa naik, pemerintah daerah harus bisa  menyesuaikan dengan Junknis yang tah diberikan oleh kementerian.

"Itu karena kita masuk dalam kategori dan juknis yang ditetapkan Kemenaker," jelas Kadisnake Medan Ilyan beberapa waktu lalu.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved