Berita Viral

Istri Bakar Suami di NTT Gegera Main Judi Online, 3 Rumah, Satu Mobil, dan 2 Motor Ikut Hangus

Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.

Pos Kupang.com
Istri Bakar Suami di NTT Gegera Main Judi Online, 3 Rumah, Satu Mobil, dan 2 Motor Ikut Hangus 

Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah.

Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.

Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas.

Terkait peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, yakni grendel dan kunci slot bekas terbakar, 4 botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.

"Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.


Adapun kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut diantaranya, 3 unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela), 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo, dan 1 unit mobil merk Xenia.

Supriadi juga menambahkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan terduga pelaku. Saat ini pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(tribun-medan.com)

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved