Berita Viral

APA Motif Fauzan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala? Profesinya Tukang Jagal, Padahal Teman Dekat

Apa motif Fauzan Fahmi (40) tukang jagal yang mutilasi teman dekatnya bernama Sinta Handiyana yang mayatnya ditemukan tanpa kepala di Muara Baru

KOLASE/TRIBUN MEDAN
APA Motif Fauzan Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala? Profesinya Tukang Jagal, Padahal Teman Dekat 

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kepala korban ditemukan di area perumahan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan foto yang diterima, potongan kepala korban berada di semak-semak dengan kondisi terbungkus karung putih.

Rovan mengatakan, lokasi penemuan badan dan kepala korban berjarak sekitar 600 meter.

"Dokter forensik berhasil mengidentifikasi korban sehingga pihak kepolisian bisa menghubungi keluarga korban.

Jam 3 subuh pihak keluarga sudah membuat laporan polisi di Polda," ujar Rovan.

Adapun korban merupakan ibu rumah tangga yang beralamat tinggal di Jalan Babakan, RT 03/RW 04 Kelurahan Binong, Curug, Kota Tangerang, Banten.

Sebelumnya, Diketahui jasad  korban Sinta tanpa busana dan kepala  ditemukan di Danau Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10/2024), pukul 10.00 WIB.

Dalam penyelidikan selanjutnya, kepala korban dapat ditemukan di hari yang sama di semak belukar perumahan kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Polisi mengungkap badan dan kepala korban ditemukan terpisah dengan jarak 600 meter.

"Lokasi penemuan badan dan kepala berjarak kurang lebih 600 meter," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Baca juga: Diduga Depresi, Pemuda 27 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Siantar Martoba

Badan korban ditemukan mengambang di Danau Muara Baru oleh pencari ikan, sementara kepala korban ditemukan di semak belukar di perumahan di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Dokter forensik berhasil mengidentifikasi korban sehingga pihak kepolisian bisa menghubungi pihak korban. Jam 3 subuh pihak keluarga sudah membuat laporan polisi di Polda. Banyak informasi yang kita perolehan dari pihak korban dan teman korban, kami yakin informasi yang telah kami terima sangat membantu proses pengungkapan," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: NASIB Mahasiswa Senior Suruh Maba di Kupang Minum Oli, Wakil Rektor Turun Tangan, Videonya Viral

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved