Berita Viral
ALASAN Menteri Natalius Pigai Minta Anggaran hingga Rp 20 Triliun: Untuk Pegawai Saja Rp 1,2 Triliun
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sempat bikin heboh gegara meminta anggaran Rp 20 triliun.
Natalius Pigai juga sempat menjabat sebagai staf khusus menteri (Ir Alhilal Hamdi dan Yacob Nuwa Wea di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (1999-2004) dan pegawai stuktural dan peneliti bidang Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia juga pernah dipercaya memberi asistensi kepada Dirjen Otda dan Kesbangpol Kemendagri Dr Ir Sudarsono (2006-2008) dan Dirjen Kemendagri Prof Dr Johermansyah Johan (2009-2021).
Natalius Pigai juga pernah menjadi anggota Komnas HAM periode 2012-2017.
Ia merupakan satu-satunya komisioner yang berasal dari Papua.
Pernah Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Rasis ke Jokowi dan Ganjar
Pigai pernah tersandung kasus hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan ucapan rasialisme terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Adapun dugaan rasis itu disampaikannya lewat akun X miliknya pada tahun 2021 lalu.
Dia dilaporkan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa), Adi Kurniawan pada 4 Oktober 2021 lalu.
Adi menilai Pigai telah melakukan tindakan kelewat batas karena diduga melakukan tindakan rasis.
Baca juga: Sosok Ipda Rudy Soik Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM, Keponakan Prabowo Subianto Bereaksi Keras
"Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Menurut kami, sudah tidak bisa lagi dibiarkan," kata Adi.
Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor STTL/388/X/2021/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Natalius diduga melakukan tindakan pidana penghinaan, ujaran kebencian, atau hate speech melalui media elektronik dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Baca juga: Profil Aan Story, Produser Musik yang Bakal Nikahi Celine Evangelista
Aturan yang diduga dilanggar Natalius yaitu Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) KUHP.
Terlapor dalam LP ini adalah pemilik akun atau pengelola akun X atas nama @NataliusPigai2.
(*/tribun-medan.com)
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/natalius-pigai-natalius-pigai.jpg)