Rutan Kabanjahe Gelar Penyuluhan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Warga Binaan
Rutan Kabanjahe mengadakan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE – Rutan Kabanjahe Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) mengadakan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan ini diadakan pada hari Rabu (30/10/204) di aula Rutan Kabanjahe, dihadiri Staf Pelayanan Tahanan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 Tanah Karo dan dihadiri warga binaan.
Acara dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos yang diwakili oleh Jonheder Depari, Staf Pelayanan Tahanan yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya edukasi hukum bagi warga binaan.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan pengetahuan mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.
Penyuluhan ini menghadirkan narasumber dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yesaya 56 Tanah Karo yang menjelaskan mengenai berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia, syarat-syarat untuk mengajukan permohonan, serta prosedur yang harus diikuti. Narasumber juga menjelaskan pentingnya memiliki pendampingan hukum selama proses peradilan.
Baca juga: Perkuat P4GN, Lapas Lubukpakam Jalin Sinergi dengan BNNP Sumatera Utara
Selama sesi tanya jawab, banyak warga binaan yang aktif bertanya mengenai proses hukum yang mereka hadapi dan langkah-langkah yang harus diambil untuk mendapatkan bantuan hukum.
“Saya merasa lebih paham sekarang tentang hak-hak saya dan bagaimana cara mendapatkan bantuan hukum,” ujar salah satu warga binaan, James Tarigan.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Mereka berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk terus meningkatkan pemahaman hukum di kalangan warga binaan. Rutan Kabanjahe berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan informasi yang bermanfaat bagi warganya, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program yang lebih luas untuk mendukung hak asasi manusia dan akses terhadap keadilan bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada dalam sistem pemasyarakatan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan warga binaan dapat lebih siap menghadapi proses hukum dan memahami posisi mereka dalam sistem peradilan. (*)
| STATEMENT Kabid HAM Flora Nainggolan Usai Tinjau Rumah Darma Ambarita yang Terisolasi di Samosir |
|
|---|
| Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025 |
|
|---|
| Menkum Supratman Andi Agtas Tinjau Progres Pembangunan Gedung Kanwil Hukum Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rutan-Kabanjahe-menffv.jpg)