Berita Medan

Jukir Minta Uang Parkir Padahal Pengendara Sudah Miliki Barcode Berlangganan, Ini Kata Kadishub

Hanya saja seorang yang di duga jukir tersebut tidak  mengenakan pakaian  rompi berwarna ungu  dan tidak menggunakan id card resmi seorang jukir.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Seorang pengendara mengeluhkan sistem parkir di Kota Medan viral di sosial media, Selasa (29/10/2024).  Dalam video itu dijelaskan, jukir meminta uang parkir konvensional, padahal pengendara sudah memiliki barcode parkir berlangganan. (Instagram Medantalk) 

Namun,  untuk sistem parkir berlangganan juga tetap berlaku sebagaimana biasanya. 

Untuk parkir konvensional sudah tidak ada lagi sistem zonasi. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Medan. 

Masyarakat dalam hal ini, dibebaskan untuk memilih. Jika telah memiliki stiker parkir berlangganan, maka tidak akan dimintai lagi untuk tarif konvensional.

Jika masyarakat tidak mau menerapkan sistem berlangganan, maka setiap parkir kendaraan akan dikenakan biaya parkir sesuai dengan harga tarif  parkir konvensional yang terbaru. 

Berikut harga tarif parkir konvensional sesuai Perda dalam poster tersebut : 

1. Parkir kendaraan sepeda motor dan roda tiga sebesar Rp 2.000. 

2.Kendaraan pick up, mobil penumpang, mini bus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 5.000. 

3.Kendaraan  truk mini dan sejenisnya Rp 7.000. 

4.Kendaraan truk bus dan alat berat sebesar Rp 8.000. 

5.Dan terakhir kendaraan truk dengan gandengan dan trailer sebesar Rp 12.000.

(Cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved