Medan Terkini

Bawaslu Sumut dan Langkat Dirikan Kampung Pengawasan Partisipatif, Antisipasi Politik Uang dan SARA

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Langkat membangun Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Mekar Sawit.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Langkat membangun Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Langkat membangun Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari Lubis mengatakan, keberadaan Kampung Pengawasan diharapkan bisa mendorong pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 demokratis dan damai. Kampung Pengawasan Partisipatif diharapkan agar tidak adanya intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi SARA. 

"Mari kita jaga kondisifitas agar pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tidak adanya anti intimidasi, kekerasan, politik uang, dan politisasi sara,” ucap Aswin, Selasa (29/10/2024). 

Aswin juga meminta masyarakat jangan cepat terpengaruh atas berita-berita yang belum diketahui sumbernya (Hoax). Serta tidak terlibat dalam money politik, karena dalam undang-undang dan perbawaslu pemberi dan penerima dapat dipidana dalam Pidana Pemilihan.

Camat Kecamatan Sawit Seberang, Anoman mengatakan, dengan adanya posko Kampung Pengawasan Partisipatif ini masyarakat Kecamatan Sawit Seberang menjadi lebih peduli Tahapan Pilkada Tahun 2024. Dia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Sumut dan jajaran yang telah memilih Desa Mekar Sawit untuk menjadi Posko Kampung Pengawasan Partisipatif. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Langkat, Supriadi mengatakan tidak adanya Bawaslu pada tahapan Pemilu atau Pilkada maka langsung dikatakan cacat hukum. Alasannya karenakan Bawaslu di bentuk berdasarkan Undang-Undang yang bertugas untuk mengawasi seluruh Tahapan Pilkada. 

Lebih lanjut Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Langkat, Evi Elvina Sembiring mengatakan bahwa Kampung Pengawasan merupakan salah satu dari 3 program unggulan dalam pengawasan. Kampung Pengawasan ini akan menjadi cikal bakal pengawasan partisipatif bagi warga desa. 

"Cakruk yang dibangun di Desa Mekar Sawit ini hanya simbol media atau sarana tempat berdiskusi tentang pengawasan partisipatif bagi warga desa Mekar Sawit dan diharapkan dari sini akan muncul banyak kelompok/forum Pengawasan Partisipatif yang digagas oleh warga masyarakat sebagai efek ketok tular di seluruh desa di Kabupaten Langkat," katanya. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Langkat, Faisal Badawi mengatakan bahwa intimidasi dan kekerasan, baik fisik maupun verbal adalah salah satu hal yang sangat merusak hubungan sosial. 

"Yang perlu kita jaga adalah larangan politik uang. Karena melanggar hukum dan menciderai nilai demokrasi. Jangan jual suara dan prinsip untuk keuntungan sesaat," katanya. 

Dalam pelaksanaan launching pengawasan Bawaslu Langkat menyematkan tanjak kepada forkopimda Kabupaten Langkat, lalu dilanjutkan dengan pemotongan gunting pita posko kampung pengawasan. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved