Medan Terkini

Parkir Konvensional Mulai Berlaku, Kadishub Medan: Gaji Jukir Berlangganan Tergantung Pihak Ketiga

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, sistem parkir konvensional telah berlaku secara resmi

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
Dokumentasi Dishub Medan
Anggota Dishub Medan saat melakukan razia terhadap jukir berlangganan yang masih meminta uang parkir kepada pengendara yang tidak memiliki stiker berlangganan, Minggu (29/9/2024). Saat ini sistem parkir konvensional mulai diterapkan, masyarakat bebas memilih. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan, sistem parkir konvensional telah berlaku secara resmi,  Senin (28/10/2024).  

Namun,  untuk sistem parkir berlangganan juga tetap berlaku sebagaimana biasanya. 

Dijelaskan Iswar, untuk parkir konvensional sudah tidak ada lagi sistem zonasi. Ini berlaku untuk seluruh wilayah Kota Medan. 

Hanya saja, kata Iswar untuk permasalahan sistem gaji pada jukir berlangganan, diserahkan ke pihak ketiga. 

"Kita sudah memberlakukan sistem parkir konvensional. Tetapi, kita juga  tetap  menerapkan sistem berlangganan. Hanya saja, untuk permasalahan gaji, kita sudah membuat komitmen dengan seluruh jukir,"jelasnya, Senin (28/10/2024).

Diterangkan Iswar, untuk jukir yang masih melakukan pengutipan  parkir konvensional, maka tidak akan mendapatkan gaji bulanan kembali.

"Ketika pada lokasi tersebut mereka masih lakukan pengutipan dan parkir berlangganan tidak terlaksana secara keseluruhan, maka gaji tidak akan kami keluarkan," ucapnya.

Kecuali, pihak ketiga memastikan, wilayah tersebut secara keseluruhan menggunakan sistem parkir berlangganan.

"Kecuali ada pengelola yang bilang ini khusus  parkir berlangganan secara keseluruhan. Itu baru kami gaji," ucapnya. 

Iswar juga memastikan,  uang parkir konvensional yang dikutip oleh jukir secara manual akan tetap masuk ke kas daerah.

"Jika ada jukir yang menggunakan rompi berwarna ungu dan pakai id card. Maka itu jukir resmi yang akan  mengambil tarif parkir konvenisonal itu sudah dilegalkan. Karena kita pastikan itu uang parkirnya sudah masuk  ke kas daerah," jelasnya.

Iswar juga menyadari, masih banyak jukir berlangganan yang mengambil uang parkir secara langsung. 

"Dari pada selama ini, mohon maaf kita terapkan sistem berlangganan kami tahu ada juru parkir yang ngutipnya nakal. Uangnya tidak jelas kemana. Jadi kita serahkan ke masyarakat. Mau ikut sistem berlangganan terimakasih. Tapi kalau mau sistem konvensional juga silahkan," jelasnya.

Iswar juga meminta maaf kepada masyarakat, sebab sistem parkir berlangganan ini tidak berjalan dengan sempurna. 

"Kita juga tahu, karena dari  seluruh pengelola itu pasti masih ada kenakalan di bawah. Saya juga sudah lihat, saya mohon maaf kepada masyarakat kota medan. Namun jika  masih ada jukir yg mengatakan barcode parkir berlangganan  tidak  berlaku, itu tidak benar. Karena sampai hari ini masih berlaku,"tegasnya.

Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media,Jumat  (25/10/2024). Kadishub Sebut tarif parkir konvensional ini kembali berlaku untuk pengendara yang tidak mau menerapkan sistem parkir berlangganan.
Banner harga tarif parkir yang meningkat  viral di sosial media,Jumat  (25/10/2024). Kadishub Sebut tarif parkir konvensional ini kembali berlaku untuk pengendara yang tidak mau menerapkan sistem parkir berlangganan. (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved