Temuan Mayat di Karo

Mutia Pratiwi Dikenal Baik Selama Jalani Hukuman di Lapas Siantar

Sebelum bebas dari penjara, dara berusia 25 tahun memang pernah mendekam atas kasus narkotika. 

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Sosok Mutia Pratiwi alias Sela (tanda panah) yang menjadi korban pembunuhan ternyata pernah tertangkap atas kasus transaksi narkoba tahun 2023 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Mutia Pratiwi alias Sela dikenal sebagai pribadi yang baik selama menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Sebelum bebas dari penjara, dara berusia 25 tahun memang pernah mendekam atas kasus narkotika. 

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang menjelaskan bahwa Mutia Pratiwi alias Sela sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sangat baik dan tidak pernah berbuat masalah. 

"Selama di dalam yang bersangkutan berkelakuan baik, Pak. Nggak ada punya hubungan pacar dengan orang luar atau sesama WBP, Pak," kata Edward.

Terkait hubungan dengan dunia luar, ujar Edward, Mutia Pratiwi alias Sela tidak pernah dijenguk orang lain selain keluarga sendiri.

Mutia akhirnya bebas pada 7 Juli 2024 usai setahun lebih menjalani penahanan. 

"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya, Pak, Mama dan saudara kandungnya, Pak. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward. 

"Beliau bebas cuti bersyarat," pungkas Edward menjelaskan status bebas yang diterima Mutia. 

Mutia Pratiwi diketahui pernah ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada minggu (26/2/2023) tahun lalu.

Saat Mutia ditangkap bersama dua rekannya yang lain atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 0,65 gram. 

Mutia diamankan bersama dua temannya yang lain yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) dan Yogi Ariesfa (27).

Khusus Mutia dan Intan ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Mereka mengaku mendapatkan sabu dari Yogi Ariesfa, yang pada akhirnya ikut ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. 

Pada sidang putusan yang berlangsung Senin (14/8/2023) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mutia Pratiwi alias Sela dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Mutia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. 

Mutia Pratiwi alias Sela, korban pembunuhan keji di mana jenazahnya ditemukan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo
Mutia Pratiwi alias Sela, korban pembunuhan keji di mana jenazahnya ditemukan di depan Taman Hutan Raya, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo (HO)
Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved