Medan Terkini

Ombudsman Sumut Serahkan LAHP Siswa Tewas Diduga karena Squat Jump, Ini 5 Maladministrasi Sekolah

Kasus siswa SMPN STM Hilir masuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait meninggalnya seorang siswa diduga dikarenakan hukum 100 squat jump oleh seorang guru agama, Selly Winda Hutapea. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus siswa SMPN STM Hilir masuki babak baru. Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait meninggalnya seorang siswa diduga dikarenakan hukum 100 squat jump oleh seorang guru agama, Selly Winda Hutapea. 

Kepala Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menjelaskan, LAHP diterima langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP, Elfiani Sinambela dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman.

Lanjut James Ombudsman RI Sumut melakukan investigasi atas Prakarsa sendiri sejak kasus ini berkembang di media pemberitaan. Ombudsman Sumut meletakkan posisi pemeriksaan atas kasus tersebut untuk melihat bagaimana penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 STM Hili. 

"Ada 5 (lima) maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak SMP Negeri 1 STM Hilir dan Pengawas Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir," kata James Marihot Panggabean, Sabtu (26/10/2024) 

5 Maladministrasi dimaksud yakni : 

1. Pengawas SMP Negeri 1 STM Hilir dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dikarenakan tidak adanya pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah terhadap peserta rapat dalam hal ini guru-guru SMP Negeri 1 STM Hilir sebagaimana memperhatikan notulensi rapat yang dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Juli 2024- September 2024 tidak termuat dalam pembahasan rapat. 

2. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai penanggungjawab penyelenggara satuan pendidikan. Hal ini memperhatikan belum adanya penyusunan modul ajar dan unsur-unsurnya. Sebagaimana hal tersebut selalu menjadi masukan Pengawas SMP Negeri 1 STM Hilir pada bulan Juli-September 2024.

3. Tim pemeriksa tidak menemukan adanya bukti sosialisasi dalam bentuk notulen, undangan, foto kegiatan dan daftar hadir peserta yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir terhadap setiap guru-guru di SMP Negeri 1 STM Hilir terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

4. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum mengatur tekait hal-hal yang dapat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh seorang Guru  dalam memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap peserta didik dalam Tata Tertib Guru.

5. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum menerbitkan mekanisme kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Keputusan Kepala UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir Nomor: 800/149/SMPN/XI/2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan 

"Atas hal tersebut, Ombudsman RI Sumatera Utara memberikan tindakan korektif terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir," katanya. 

Tindakan korektif Ombudsman di antaranya kepada Kadis Pendidikan dan Kepala Sekolah SMP Negeri STM Hilir 

A. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang 

1. Memberikan sanksi teguran secara tertulis terhadap Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan terhadap guru di SMP Negeri 1 STM Hilir secara berkala 

2. Memberikan pembinaan terhadap pengawas Sekolah di SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak menjadikan salah satu pembahasan pendampingan dan pengawasan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 1 STM Hilir

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved