Berita Viral

Jadi Sorotan, Stevie Rosano Hakim Ketua Sidang Supriyani, Kasus Guru Honor Aniaya Anak Polisi

Sosok hakim Stevie Rosano kini jadi sorotan karena menjadi pengadil untuk kasus guru honor Supriyani.

Kolase Tribun Medan
Stevie Rosano hakim ketua sidang guru honorer, Supriyani 

"Kalau kami minta minggu depan yang mulia," ucap kuasa hukum Supriyani.

Majelis Hakim mengiyakan permintaan tersebut dan memutuskan sidang pembacaan pembelaan digelar pada Senin (28/10/2024) mendatang, 

Sementara itu, PGRI Konawe Selatan meminta Guru Supriyani segera dibebaskan karena tak melakukan pemukulan ke siswa.

Mereka menggelar aksi solidaritas di luar gedung PN Andoolo.

Dengan adanya aksi solidaritas ini, mereka berharap tak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap guru.

Kejanggalan Kasus Supriyani

Kejanggalan kasus Supriyani seorang guru honorer yang dituding aniaya anak polisi. 

Kasus Supriyani yang dituding aniaya anak polisi hingga kini terus bergulir. 

Seperti diketahui, kasus guru aniaya murid viral di media sosial. 

Kasus yang terjadi di Konawe Selatan inipun menyita perhatian publik. 

Sejumlah publik merasa adanya kejanggalan dalam kasus ini. 

Misalnya saja, terkait dengan kondisi sang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di sekolah tesebut. 

Termasuk dengan adanya desas-desus permintaan dari orangtua murid yang diduga menjadi korban. 

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dituduh memukuli muridnya berinisial D (6), yang merupakan anak dari personel Polsek Baito, Aipda WH.

Namun setelah beberapa hari menjalani masa penahanan, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan lalu mengajukan penangguhan penahanan Supriyani

Sebelumnya sudah empat hari ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Supriyani keluar dari Lapas Perempuan pada Selasa (22/10/2024).

Sejumlah fakta pun terungkap, salah satunya adalah Aipda WH yang ternyata mengamankan lebih dulu barang bukti sapu ijuk yang diduga jadi benda untuk memukuli anaknya. 

Diberitakan TribunnewsSultra.com, muncul isu adanya permintaan uang damai sebesar Rp 50 juta dari orang tua korban kepada Supriyani.

Menanggapi isu tersebut, Polda Sultra menurunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, menyampaikan pihaknya sudah membentuk tim internal.

“Soal isu-isu lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami."

"Kami dari Polda Sultra sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” katanya, Selasa (22/10/2024).

Menurutnya, salah satu isu krusial yang sedang didalami tim internal Polda Sultra adalah mengenai pengambilan barang bukti sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan diambil sendiri oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

"Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan."

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved